Tata Cara dan Link Pra-Pendaftaran PPDB Jakarta 17 Mei 2022 bagi Siswa SMP, SMA-SMK, Ini Syarat Daftarnya

- 17 Mei 2022, 07:15 WIB
Jadwal PPDB tahun 2022 untuk siswa SD, SMP, SMA, dan SMK.
Jadwal PPDB tahun 2022 untuk siswa SD, SMP, SMA, dan SMK. /Tangkapan layar instagram disdikdki

SEPUTARLAMPUNG.COM – Berikut tata cara dan link Pra-Pendaftaran PPDB Jakarta, 17 Mei 2022 bagi SMP, SMA, dan SMK, lengkap dengan syarat dan ketentuan daftar.

Pra-pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta 2022 bagi SMP, SMA, dan SMK mulai dibuka hari ini, Selasa 17 Mei 2022.

Bagi orang tua siswa yang ingin mendaftarkan anaknya ke jenjang pendidikan Sekolah Menengah Pertama atau SMP, SMA, atau SMK bisa melihat informasi terbaru terkait syarat dan ketentuan melalui link pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2022 atau bisa melalui link diakhir artikel ini.

Baca Juga: Profil Top 3 SMA Terbaik di Kabupaten Mojokerto versi LTMPT Terbaru sebagai Referensi PPDB 2022

Untuk Pra-pendaftaran pendaftaran PPDB SMP DKI 2022 dilakukan secara online bisa dilakukan melalui situs web resmi yang sudah tersedia di akhir artikel ini.

Pra-Pendaftaran PPDB Jakarta 2022 merupakan tahap yang diperuntukkan kepada siswa dengan kriteria tertentu.

Sedangkan pengajuan akun merupakan tahap awal yang dilakukan siswa sebelum mendaftar online yang akan dimulai pada Juni 2022.

Berikut ketentuan Pra-Pendaftaran PPDB Jakarta 2022 untuk jenjang SMP, SMA, SMK sebagaimana diatur dalam SK Kepala Disdik DKI Jakarta Nomor e-0011 Tahun 2022.

Baca Juga: Akses dtks.jakarta.go.id untuk Daftar DTKS Tahap 2 2022 secara Online, Kapan PENUTUPANNYA? Cek di Sini

1. Ketentuan Pra-Pendaftaran PPDB Jakarta 2022

a. Jadwal Pra Pendaftaran: 17 Mei - 14 Juni 2022
b. Kategori peserta PPDB SMA, SMK, SMP yang wajib melaksanakan Pra-Pendaftaran adalah sebagai berikut:

• Peserta berdomisili di DKI Jakarta (sesuai Kartu Keluarga), tetapi bersekolah di luar wilayah DKI Jakarta.
• Peserta berdomisili di DKI Jakarta (sesuai Kartu Keluarga) lulusan tahun sebelumnya (paling lama 2 tahun), dan tidak terdaftar di Satuan Pendidikan pada jenjang yang dituju serta dinyatakan lewat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai cukup, yang ditandatangani Orang Tua/Wali.
• Peserta berdomisili di DKI Jakarta (sesuai Kartu Keluarga) tetapi bersekolah di Satuan Pendidikan Asing, dengan melampirkan surat rekomendasi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Kemendikbudristek.

c. Peserta sesuai kategori di atas tidak bisa ikut PPDB Jakarta 2022 jika belum melakukan proses Pra-Pendaftaran.

d. Layanan Pra Pendaftaran PPDB dilaksanakan selama 24 jam setiap hari.

e. Jadwal pra pendaftaran dan Verifikasi sesuai tempat dan jadwal yang ditetapkan.

Baca Juga: UTBK SBMPTN 2022, Ini 4 hal yang Harus Dilakukan Peserta Tes Saat Tiba di Pusat UTBK

f. Proses pra pendaftaran pada Senin - Jumat (24 Jam). Khusus pada 14 Juni 2022 prapendaftaran ditutup pada pukul 12.00 WIB. Hari Sabtu, Minggu, dan hari Libur Nasional tidak ada pelayanan.

2. Dokumen Persyaratan Pra-Pendaftaran PPDB Jakarta 2022

a. Dokumen untuk Pra-Pendaftaran PPDB SMP (diunggah online):

Kartu Keluarga;

Rapor kelas 4 semester 1 dan semester 2, kelas 5 semester 1 dan semester 2, dan kelas 6 semester 1 SD/ SDLB/ MI, Paket A atau Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama (SKYBS);

• Sertifikat Akreditasi Sekolah Asal;
• Surat Keterangan Peringkat rerata nilai rapor Peserta Didik dari sekolah asal;
• Sertifikat prestasi akademik;
• Sertifikat prestasi non-akademik;
• Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tentang Keabsahan Dokumen dari Orang Tua/Wali CPDB bermaterai cukup.

Baca Juga: Ada Tambahan Uang Rp 7,5 Juta untuk Siswa Penerima KJP Plus Jenjang SD-SMK, Cek Link kjp.jakarta.go.id

b. Dokumen untuk Pra-Pendaftaran PPDB SMA (diunggah online):

• Kartu Keluarga;
• Rapor kelas 7 semester 1 dan semester 2, kelas 8 semester 1 dan semester 2, dan kelas 9 semester 1 SMP/SMPLB/ MTs, Paket B atau SKYBS;
• Sertifikat Akreditasi Sekolah Asal;
• Surat Keterangan Peringkat rerata nilai rapor Peserta Didik dari sekolah asal;
• Sertifikat prestasi akademik;
• Sertifikat prestasi non-akademik;
• Surat Keputusan Kepala Sekolah Tentang Susunan Pengurus OSIS, jika peserta pernah menjadi pengurus OSIS;
• Surat Keputusan Kepala Sekolah Tentang Susunan Pengurus Ekstrakurikuler, jika calon siswa (peserta) pernah menjadi pengurus Ekstrakurikuler;
• Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tentang Keabsahan Dokumen dari Orang Tua/Wali CPDB bermaterai cukup.

c. Dokumen untuk Pra-Pendaftaran PPDB SMK (diunggah online)

• Kartu Keluarga;
• Nilai rapor kelas 7 semester 1 dan semester 2, kelas 8 semester 1 dan semester 2, dan kelas 9 semester 1 (5 semester) pada mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKN), Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), dan Bahasa Inggris pada SMP/SMPLB/ MTs/Paket B atau Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama (SKYBS);
• Sertifikat Akreditasi Sekolah Asal;
• Surat Keterangan Peringkat rerata nilai rapor Peserta Didik dari sekolah asal;
• Sertifikat prestasi akademik;
• Sertifikat prestasi non-akademik;
• Surat Keputusan Kepala Sekolah Tentang Susunan Pengurus OSIS/MPK bagi CPDB yang pernah menjadi pengurus OSIS/MPK;
• Surat Keputusan Kepala Sekolah Tentang Susunan Pengurus Ekstrakurikuler bagi CPDB yang pernah menjadi pengurus Ekstrakurikuler;
• Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) tentang Keabsahan Dokumen dari Orang Tua/Wali CPDB bermaterai cukup.

Baca Juga: Dana KIP Kuliah bagi Calon Mahasiswa Gagal SNMPTN-SBMPTN 2022 Masih Bisa Digunakan? Simak Penjelasan Berikut

Tata Cara Pra Pendaftaran PPDB Jakarta 2022

• Login di laman sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran
• Isi formulir Prapendaftaran secara Daring
• Unggah dokumen syarat Pra-Pendaftaran
• Cetak tanda bukti pengajuan Pra-Pendaftaran yang berisi Nomor Peserta
• Cek hasil verifikasi berkas pra pendaftaran yang telah diunggah di Sidanira
• Apabila lolos verifikasi, peserta mendapatkan tanda bukti hasil verifikasi pra pendaftaran
• Tanda bukti itu berisi persetujuan pernyataan kebenaran data hasil pra pendaftaran
• Tanda bukti Pra Pendaftaran bisa digunakan untuk mendaftar PPDB di ppdb.jakarta.go.id

Ketentuan Alur PPDB Jakarta 2022 KLIK DI SINI

Data Zona Sekolah PPDB Jakarta 2022 KLIK DI SINI

Data Daya Tampung Sekolah PPDB Jakarta 2022 KLIK DI SINI 

Pra-Pendaftaran PPDB Jakarta 2022 dilakukan melalui link ini: KLIK DI SINI

Sementara untuk Pengajuan Akun dilakukan melalui situs ppdb.jakarta.go.id.

Demikian ulasan mengenai tata cara dan link Pra-Pendaftaran PPDB Jakarta, 17 Mei 2022 bagi SMP, SMA, dan SMK, lengkap dengan syarat dan ketentuan daftar.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah