SEPUTARLAMPUNG.COM – Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta akan digelar sebentar lagi. Dalam pelaksanaanya, pendaftaran akan dilakukan melalui 4 jalur. Berikut daftar zona sekolah dan daya tampung mulai TK, SD, SMP, SMA, hingga SLB.
Untuk memantau informasi terbaru mengenai PPDB DKI Jakarta 2022/2023 mulai TK, SD, SMP, SMA, hingga SLB, bisa dilakukan melalui laman resmi disdik.jakarta.go.id dan ppdb.jakarta.go.id.
“Kami informasikan kepada masyarakat di DKI Jakarta, bahwa website ini adalah portal arsip dan informasi pelaksanaan PPDB Online tahun sebelumnya. Anda dapat menghubungi langsung panitia pelaksana PPDB Online DKI Jakarta untuk mendapat informasi lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan PPDB tahun ini," tulis laman PPDB Jakarta seperti dikutip pada 12 Mei 2022.
Dikutip Seputarlampung.com dari laman resmi disdik.jakarta.go.id berisi, terdapat pengumuman mengenai PPDB DKI 2022.
Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 21 Tahun 2022 tentang perubahan atas Pergub Nomor 32 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis penerimaan peserta didik baru, berikut beberapa perubahan yang perlu diperhatikan:
1. Jalur Zonasi ditentukan berdasarkan domisili Calon Peserta Didik Baru (CPDB) dengan ketentuan sebagai berikut:
Zona Prioritas Pertama diperuntukkan bagi:
- CPDB yang berdomisili di RT yang sama dengan RT sekolah