SEPUTARLAMPUNG.COM - Pencairan dana KJP Plus Tahap 1/2021 hanya akan disalurkan ke rekening Bank DKI milik siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang penuhi 3 (tiga) syarat berikut. Simak informasi selengkapnya di sini.
Seperti diketahui, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta telah melakukan pencairan dana KJP Plus Tahap 1/2022 pada 28 April 2022 lalu.
Pencairan kepada 849.170 siswa tersebut dimajukan oleh Disdik DKI Jakarta.
Sama seperti penyaluran dana KJP Plus tahap sebelumnya, pencairan dana bantuan pendidikan ini hanya akan ditransfer melalui rekening Bank DKI.
Berikut nominal besaran/bulan KJP Plus per bulan untuk masing-masing tingkat pendidikan :
Berikut nominal besaran/bulan KJP Plus per bulan untuk masing-masing tingkat pendidikan:
- SD/MI/SLB: Biaya personal Rp250.000/bulan
- SMP/MTs/SMPLB: Biaya personal Rp300.000/bulan
- SMA/MA/SMASLB: Biaya personal Rp420.000/bulan
- SMK: Biaya personal Rp450.000/bulan
- PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) Paket A/B/C: Rp300.000
-LKP (Lembaga Kursus Pelatihan): Rp1,8 juta/semester atau sekitar Rp300.000/bulan
Siswa yang menempuh pendidikan di sekolah swasta akan mendapat tambahan bantuan SPP selama 5 kali pencairan sebesar:
SD/MI/SLB: Rp130.000 per bulan
SMP/MTs/SMPLB: Rp170.000 per bulan
SMA/MA/SMALB: Rp290.000 per bulan
SMK: Rp240.000 per bulan
Sebagai catatan, pencairan dana KJP Plus Tahap 1/2022 hanya akan diberikan kepada siswa SD - SMK yang penuhi 3 syarat ini :
1. Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
Bagi Anda yang ingin memeriksa status KJP Plus Anda, lakukan cara ini :
1. Masuk ke laman https://kjp.jakarta.go.id
2. Isi NIK
3. Pilih tahun penyaluran, misal '2022'
3. Pilih tahapan penyaluran, misal 'Tahap I'
4. Kemudian klik cek, nanti status KJP Plus Anda atau anak akan muncul.
Adapun mengingat bahwa pencairan pertama dana KJP Plus Tahap 1/2022 sudah dimajukan pada 28 April 2021, maka ada kemungkinan penyaluran dana bantuan pendidikan ini akan kembali dilakukan pada Mei 2022.
Namun perlu diketahui, hingga saat ini belum ada pengumuman resmi dari Disdik DKI Jakarta terkait kapan dana bantuan pendidikan ini akan disalurkan ke rekening Bank DKI.
Kendati demikian, jika menilik skema pencairan KJP Plus Tahap 1/2021, dana KJP Plus biasanya akan ditransfer kurang lebih 1 (satu) bulan usai penyaluran dana pertama dilakukan.
Maka kemungkinan, dana KJP Plus Tahap 1/2022 akan kembali ditransfer ke rekening Bank DKI pada akhir Mei 2021 atau pada awal Juni 2022.
Untuk mengetahui informasinya pencairan dana ini secara pasti dan akurat, Anda bisa mengecek pengumuman resminya secara berkala di akun Instagram resmi @disdikdki atau @upt.p4op.
Itulah informasi terbaru terkait tipe siswa SD - SMK yang pasti akan mendapatkan dana KJP Plus Tahap 1/2022 dan prediksi jadwal pencairan dananya.***