Dana PIP 2022 Dicabut dan Batal Cair ke Siswa SD-SMA Jika Tak Patuhi 3 Aturan Ini, Cek Penerima PIP pada 15 M

- 15 Mei 2022, 10:45 WIB
Segera cek pip.kemdikbud.go.id, ada dana Rp450-Rp1 juta untuk siswa SD SMP SMA SMK/Tangkapan layar pip.kemdikbud.go.id
Segera cek pip.kemdikbud.go.id, ada dana Rp450-Rp1 juta untuk siswa SD SMP SMA SMK/Tangkapan layar pip.kemdikbud.go.id /

• Isi data NISN, tanggal lahir, bulan, dan tahun, serta nama Ibu Kandung

• Klik cari, kemudian informasi mengenai penerima dapat dilihat.

Perlu diketahui, bahwa dana PIP 2022 bisa dicabut dan batal dicairkan ke siswa SD, SMP, SMA dan SMK, jika peserta didik melanggar tiga peraturan atau kewajiban yang diberikan. Berikut kewajiban peserta didik penerima dana PIP 2022:

1. Menyimpan dan menjaga KIP dengan baik;

2. PIP merupakan bantuan pendidikan. Dana Manfaatnya harus digunakan untuk keperluan yang relevan;

3. Terus belajar dan bersekolah (tidak putus sekolah) dengan rajin, disiplin dan tekun.

Maka dari itu, siswa SD, SMP, SMA dan SMK jangan sampai melalaikan tiga peraturan di atas agar dana PIP 2022 bisa digunakan.

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 9 Kelas 4 SD Halaman 56 Subtema 2 Pemanfaatan Kekayaan Alam di Indonesia

Dilansir seputarlampung.com dari pip.kemdikbud.go.id, berikut rincian data jumlah penerima PIP dan total dana yang resmi tersalurkan, yakni:

Alokasi Dana PIP:

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: PIP Kemdikbud Indonesia Pintar Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah