8 KTP Kriteria Ini Tak Bisa Diusulkan DTKS DKI Jakarta Tahap 2 2022 dan Pasti Gagal Daftar KJP Plus-KJMU

- 13 Mei 2022, 08:45 WIB
Link Cara Daftar Bansos DTKS Kemensos 2022 dan Cek PKH atau BPNT Kartu Sembako di cekbansos.kemensos.go.id
Link Cara Daftar Bansos DTKS Kemensos 2022 dan Cek PKH atau BPNT Kartu Sembako di cekbansos.kemensos.go.id /Foto: DTKS Kemensos

Berikut 8 KTP dengan kriteria ini yang dipastikan ditolak sebagai usulan penerima DTKS DKI Jakarta Tahap 2 Tahun 2022, sebagaimana dilansir seputarlampung.com dari instagram @dkijakarta, yakni:

1. Warga ber-KTP non DKI.

2. Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS.

3. Ada anggota rumah tangga yang menjadi TNI dan POLRI

4. Ada anggota rumah tangga yang menjadi Anggota DPR/DPRD.

5. Rumah Tangga memiliki mobil.

6. Rumah Tangga memiliki lahan/ lahan Bangunan (dengan NJOP lebih dari 1 milyar).

7. Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerk (tidak termasuk air isi ulang).

8. Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.

Baca Juga: Ini Dia Daftar SMA-MA Terbaik di Garut, Lengkap dengan Profil Singkat Sekolah, Alamat, dan Ranking Nasional

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah