Berikut 8 KTP dengan kriteria ini yang dipastikan ditolak sebagai usulan penerima DTKS DKI Jakarta Tahap 2 Tahun 2022, sebagaimana dilansir seputarlampung.com dari instagram @dkijakarta, yakni:
1. Warga ber-KTP non DKI.
2. Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS.
3. Ada anggota rumah tangga yang menjadi TNI dan POLRI
4. Ada anggota rumah tangga yang menjadi Anggota DPR/DPRD.
5. Rumah Tangga memiliki mobil.
6. Rumah Tangga memiliki lahan/ lahan Bangunan (dengan NJOP lebih dari 1 milyar).
7. Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerk (tidak termasuk air isi ulang).
8. Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.