Sebelum mendaftar sebagai penerima DTKS DKI Jakarta tahap 2 tahun 2022, warga/masyarakat DKI Jakarta wajib mengetahui syarat yang harus dipenuhi sebelum mendaftar di DTKS DKI Jakarta tahap 2 tahun 2022.
DTKS adalah salah satu acuan pemberian bantuan sosial baik yang berasal dari ABBN (PKH, BPNT, PBI), ataupun APBD (KLJ, KPDJ, KAJ, KJMU, KJP Plus).
Dikutip seputarlampung.com dari laman instagram @dkijakarta, berikut ini adalah jenis rumah tangga yang dapat diusulkan dan dapat mendaftar DTKS tahap 2 tahun 2022.
Warga DKI Jakarta yang ingin mendaftar sebagai DTKS harus memenuhi syarat berikut ini.
1. Warga ber-KTP DKI Jakarta
2. Berdomisili di DKI Jakarta
3. Tidak ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/POLRI/Anggota DPR dan DPRD
4. Rumah tangga tidak memiliki mobil
5. Rumah tangga tidak memiliki tanah/ lahan dan bangunan (dengan NJOP di atas Rp 1 Milyar Rupiah)