SEPUTARLAMPUNG.COM - Syarat wajib bagi siswa yang ingin mendapatkan dana KJP Plus tahap 1 2022, dimana bantuan dana pendidikan ini telah cair ke 848.170 pelajar. Simak artikel ini sampai akhir untuk mengetahui apa saja syarat wajib yang harus dipatuhi oleh siswa.
Bantuan dana KJP Plus adalah program startegis dari Pemprov DKI Jakarta bagi masyakarat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK.
Tidak semua siswa bisa mendapatkan dana KJP Plus Tahap 1 2022 ini. Dana KJP Plus bersumber dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.
Dana KJP Plus ini memiliki manfaat yang bisa digunakan oleh siswa untuk dapat meringankan biaya personal pendidikan siswa serta mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah.
Dana ini juga diberikan guna mendorong siswa yang telah putus sekolah untuk melanjutkan pendidikannya baik di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) atau satuan pendidikan non formal lainnya.
Pencairan dana KJP Plus tahap 1 pada 2022 ini telah cair untuk 849.170 siswa pada tanggal 28 April 2022.
Cek link kjp.jakarta.go.id untuk mengetahui lolos atau tidak sebagai penerima dana KJP Plus, berikut cara akses ke link tersebut.
- Masuk ke laman kjp.jakarta.go.id