SEPUTARLAMPUNG.COM - Laporkan ke sini jika siswa tidak terdaftar di KJP Plus, tahap 1 tahun 2022 sudah cair ke 849.170 siswa.
KJP Plus tahap 1 tahun 2022 sudah cair untuk 849.170 siswa, dana KJP Plus ini adalah program strategis dari pemprov DKI Jakarta.
Dana KJP Plus dari Pemprov DKI Jakarta ini diperuntukan bagi masyarakat tidak mampu untuk mengeyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK.
Namun, tidak semua masyarkat yang berada di wilayah DKI Jakarta memdapatkan dana KJP Plus dari Pemprov DKI Jakarta.
Baca Juga: Loker Terbaru 2022 di Perusahaan Tambang BUMA, Tersedia Banyak Posisi, Dibuka hingga 12 Mei 2022
Ada 5 kategori siswa yang berhak untuk mendapatkan dana KJP Plus tahap 1 2022.
1. Siswa yang terdaftar atau tercatat aktif sekolah di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Siswa yang terdaftar dalam DTKS Kemensos, DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
3. Siswa yang merupakan warga DKI Jakarta.