SEPUTARLAMPUNG.COM - Syarat wajib siswa yang ingin mendapatkan dana KJP Plus, tahap 1 2022 sudah cair 849.170 siswa.
Tidak semua siswa akan mendapatkan dana KJP Plus, untuk itu simak syarat wajib siswa yang ingin mendapatkan dana KJP Plus dalam artikel ini.
Bantuan dana KJP Plus adalah program startegis dari Pemprov DKI Jakarta bagi masyakarat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK.
Dana KJP Plus bersumber dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga: Loker Terbaru 2022 di Perusahaan Tambang BUMA, Tersedia Banyak Posisi, Dibuka hingga 12 Mei 2022
Manfaat yang diterima siswa dari dana KJP Plus ini adalah dapat meringankan biaya personal pendidikan siswa.
Mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan.
Dan mendorong siswa yang telah putus sekolah untuk melanjutkan pendidikannya baik di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) atau satuan pendidikan non formal lainnya.