Rektor ITK Budi Santosa Purwokartiko Diberhentikan sebagai Reviewer LPDP, Imbas Tulisan yang Berbau Rasis

- 6 Mei 2022, 08:15 WIB
Ilustrasi postingan Rektor ITK di media sosial.
Ilustrasi postingan Rektor ITK di media sosial. /Pixabay

Sontak kalimat-kalimat tersebut menjadi pemantik api di kalangan masyarakat. Bahkan tak sedikit tokoh dan akademisi yang ikut buka suara terkait kasus Budi Santosa.

Baca Juga: Khutbah Jumat Terbaru Spesial Awal Syawal 6 Mei 2022, Tema: Kesiapan Menghadapi Kematian

Ketika imbas tulisan melebar, pihak kontra beranggapan status guru besar tak layak dilekatkan pada sang rektor, sebab dia dinilai telah melanggar hal paling standar dalam moral.

Publik sepakat, mengaminkan bahwa kesalahan Budi terbilang fatal lantaran menyangkut masa depan peserta didik.

“Yang lebih gila lagi nanti akan terjadi penipuan bahasa tubuh. Bisa jadi nanti ketika ada yang hendak wawancara dengan profesor itu, dia buka jilbabnya dulu supaya dapat poin tinggi,” ujar pengamat politik, Rocky Gerung dalam tanggapannya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari YouTube Rocky Gerung Official.

Selain mempertanggungjawabkan sikap, sebelumnya sudah banyak pihak yang meminta Budi Santosa untuk mengundurkan diri dari jabatan.

Kemendikbud segera menjawab mayoritas reaksi itu dengan sigap mencabut Budi Santosa dari posisinya.

Baca Juga: Pemuda Penista Al Quran di Sukabumi Berhasil Diringkus Polisi Kurang dari 24 Jam

Prof Nizam menilai, melalui tulisan tangannya, Budi telah melanggar kode etik dan pakta integritas sebagai reviewer. Untuk itu, Kemendikbud Ristek akan menindak tegas dugaan pelanggaran tersebut.

Dalam keterangannya, Prof. Nizam menegaskan, Kemendikbud Ristek tidak akan lagi menaruh kepercayaan terhadap reviewer yang tidak bisa menjaga kode etik dan pakta integritas, seperti halnya Budi Santosa.

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah