KJP Plus Tahap 1 2022 Cair 28 April 2022, Segera Cek Namamu di Link kjp.jakarta.go.id, kepada 849.170 Siswa

- 29 April 2022, 13:15 WIB
Update terbaru pencairan dana KJP Plus tahap 1 2022 dimulai tanggal 28 April 2022
Update terbaru pencairan dana KJP Plus tahap 1 2022 dimulai tanggal 28 April 2022 /Tangkapan layar jakone mobile

SEPUTARLAMPUNG.COM - KJP Plus tahap 1 2022 sudah cair 28 April 2022, cek namamu di link kjp.jakarta.go.id cair ke 849.170 siswa.

Kabar gembira bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK penerima bantuan KJP Plus tahap 1 karena, pencairan KJP Plus tahap 1 2022 bulan Mei akan dimajukan menjadi tanggal 28 April 2022.

Pencairan yang awalnya diprediksi di bulan Mei, akan dimajukan menjadi tanggal 28 April 2022.

Penerima KJP Plus tahap 1 2022 ini berjumlah 849.170 siswa.

Baca Juga: 7 SMP Negeri Terbaik di Surakarta, Rekomendasi Siswa di Solo Daftar PPDB 2022, Ada SMPN 4 Surakarta

Hal itu ditulis oleh akun instagram jakone.mobile yang berisikan info, "Pengumuman pencairan dana KJP Plus tahap 1 2022 bulan Mei akan Dimajukan mulai 28 April 2022, jumlah penerima 849.170", jelas akun instagram jakone.mobile.

Namun, data final penetapan penerima KJP Plus untuk siswa SD, SMP, SMA, dan SMK telah diberitahukan oleh Disdik DKI Jakarta pada 31 Maret 2022 lalu.

Selanjutnya bagi siswa SD, SMP, SMA, SMK yang ingin mengetahui apakah dirinya lolos sebagai penerima KJP Plus dapat mengecek di link berikut ini.

Baca Juga: dr. Zaidul Akbar: Resep dan Manfaat Mengatasi Kantung Mata dengan Bahan Herbal, Simak Penjelasannya

- Masuk ke laman kjp.jakarta.go.id

- Pilih menu periksa status penerima KJP Plus

- Masukan NIK

- Pilih Tahun dan Pilih Tahap

- Kemudian klik cari

Untuk siswa DKI Jakarta yang memenuhi syarat akan mendapatkan bantuan uang tunai dari pemprov DKI Jakarta.

Tetapi, tidak semua siswa SD, SMP, SMA, SMK DKI Jakarta berhak mendapatkan dana KJP Plus tahap 1 2022.

Baca Juga: dr. Zaidul Akbar: Resep dan Manfaat Mengatasi Kantung Mata dengan Bahan Herbal, Simak Penjelasannya

Ada 5 kategori siswa yang berhak mendapatkan dana KJP Plus tahap 1 2022, yakni:

1. Siswa yang terdaftar atau tercatat aktif sekolah di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

2. Siswa yang terdaftar dalam DTKS Kemensos, DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

3. Siswa yang merupakan warga DKI Jakarta.

4. Siswa yang berdomisili di DKI Jakarta.

5. Siswa yang memiliki Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga: SEGERA Cek BSU Rp1 Juta Lewat 4 Cara Ini, Lewat kemnaker.go.id atau bpjsketenagakerjaan.go.id

Dikutip seputarlampung.com dari instagram UPT P4OP, berikut ini adalah rincian dana yang akan diterima oleh siswa SD, SMP, SMA, SMK, PKBM dan LKP.

- Siswa SD/MI/SLB sebesar Rp250.000 per bulan, untuk siswa SD/MI swasta mendapatkan tambahan SPP sebesar Rp130.000 per bulan

- Siswa SMP/MTs/SMPLB sebesar Rp300.000 per bulan, untuk siswa SMP/MTs swasta mendapatkan tambahan SPP sebesar Rp170.000 per bulan

- Siswa SMA/MA/SMALB sebesar Rp420.000 per bulan, untuk siswa SMA/MA swasta mendapatkan tambahan SPP sebesar Rp290.000 per bulan

- Siswa SMK sebesar Rp450.000 per bulan, untuk siswa SMK mendapatkan tambahan SPP sebesar Rp240.000 per bulan.

- PKBM sebesar Rp300.000 per bulan

- LKP sebesar Rp1,8 Juta per semester

Baca Juga: Bank Soal dan Kunci Jawaban Pretest PPG 2022 Sosiologi Jenjang SMA, Persiapan Lulus Seleksi UKG Tahun Ini

Selanjutnya apabila nama siswa nantinya tidak terdaftar dapat segera melaporkan melalui 3 cara berikut ini:

1. Segera hubungi Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Jamsos Dinas Sosial tingkat kelurahan sesuai KK dan domisili, atau

2. Laporkan langsung dengan mengakses laman resmi di link:
https://bit.ly/pusdatinjamsosdki, atau

3. Lakukan pengaduan langsung melalui laman resmi di link:
https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/public/listPengaduanKJP.php

Untuk pencairan dana KJP Plus tahap 1 2022 masih sama seperti tahun sebelumnya, yaitu melalui bank DKI.

Tapi, bagaimana jika belum memiliki tabungan bank DKI? Berikut ini syarat dan tahapan untuk aktivasi bank DKI.

1. Kartu Keluarga (KK)

2. Surat keterangan dari sekolah yang berisi bahwa pengambil dana KJP adalah orang tua/wali dari siswa penerima KJP

Baca Juga: Daftar 5 SMP Negeri Terbaik di Sidoarjo, Rekomendasi Siswa di Jawa Timur Daftar PPDB 2022, Manakah Incaranmu?

3. KTP orang tua/wali siswa penerima KJP

4. Untuk siswa SMA/SMK dapat menunjukkan kartu pelajar/KTP

5. Mengisi formulir pembukaan rekening baru

Demikian, terkait tentang update terbaru pencairan dana KJP Plus tahap 1 2022 yang dimulai cair pada tanggal 28 April 2022.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Disdik DKI Jakarta KJP Jakarta UPT P4OP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah