SEPUTARLAMPUNG.COM - Simak 5 golongan siswa yang dipastikan jadi penerima KJP Plus tahap 1 2022, ada tambahan uang untuk siswa SD, SMP, SMA, dan SMK, ini informasi selengkapnya.
Perlu diketahui bahwa data final penetapan penerima KJP Plus untuk siswa SD, SMP, SMA, dan SMK telah diberitahukan oleh Disdik DKI Jakarta pada 31 Maret 2022.
Untuk siswa yang menempuh pendidikan di sekolah akan mendapatkan dana tambahan berupa tambahan uang SPP.
Berapakah besaran dana tambahan untuk siswa yang menempuh pendidikan di sekolah swasta?
Sebagaimana dikutip seputarlampung.com dari instagram UPT P4OP, berikut rincian dana yang akan diterima siswa SD, SMP, SMA, SMK, PKBM dan LKP.
- Siswa SD/MI/SLB sebesar Rp250.000 per bulan, untuk siswa SD/MI swasta mendapatkan tambahan SPP sebesar Rp130.000 per bulan
- Siswa SMP/MTs/SMPLB sebesar Rp300.000 per bulan, untuk siswa SMP/MTs swasta mendapatkan tambahan SPP sebesar Rp170.000 per bulan
- Siswa SMA/MA/SMALB sebesar Rp420.000 per bulan, untuk siswa SMA/MA swasta mendapatkan tambahan SPP sebesar Rp290.000 per bulan