• mencegah anak putus sekolah akibat kesulitan ekonomi
• menarik siswa yang putus sekolah agar kembali bersekolah
• membantu siswa kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan kegiatan pembelajaran
Baca Juga: Lowongan Kerja 2022 untuk D3-S1 di Jakarta, Depok, Medan hingga Malang, Ini Posisi yang Dibuka
• mendukung penuntasan wajib belajar pendidikan 9 (sembilan) tahun dan pendidikan menengah universal (wajib belajar 12 tahun)
Siswa MI, MTs, MA dapat menggunakan dana PIP Madrasahnya untuk pembelian buku/kitab dan alat tulis, pembelian pakaian/seragam dan alat perlengkapan pendidikan, seperti tas, sepatu dan sejenisnya, biaya transportasi, uang saku, iuran bulanan, biaya kursus/pelatihan tambahan, keperluan lain yang berkaitan dengan kebutuhan pendidikan.
Untuk mengecek apakah NISN siswa madrasah termasuk sebagai penerima PIP madrasah atau tidak, dapat melakukan pengecekan berikut ini.
1. Buka laman resmi https://pipmadrasah.kemenag.go.id/
2. Kemudian masukan NISN siswa madrasah
3. Ketik kota lokasi Madrasah