SEPUTARLAMPUNG.COM - Simak 10 kategori siswa berikut ini yang langsung otomatis tidak akan terima dana PIP Rp450.000-Rp1 juta untuk siswa SD-SMK.
Siswa SD, SMP, SMA dan SMK yang memenuhi syarat sebagai penerima bantuan dana PIP dari pemerintah akan mendapatkan bantuan uang tunai mulai dari Rp450.000 - Rp1 juta rupiah.
Dana PIP sendiri merupakan bantuan uang tunai untuk siswa dari ketegori keluarga miskin atau kurang mampu.
Dana PIP ini nantinya akan disalurkan di bank yang ditunjuk pemerintah yaitu BRI, dan BNI.
Baca Juga: Aktivasi Bank DKI SEGERA! Dana KJP Plus Tahap 1 2022 Sudah Cair pada 28 April 2022, Ini Syaratnya
Dari dana PIP ini, nantinya baik siswa SD, SMP, SMA, dan SMK dapat mempergunakannya untuk membeli perlengkapan sekolah seperti alat tulis, uang transport, uang saku, biaya uji kompetensi dan praktek tambahan.
Program Indonesia Pintar (PIP) 2022 telah membantu siswa dengan kategori miskin/rentan miskin.
Siswa SD-SMK yang telah menerima dana PIP hingga April ini sebanyak 10,2 juta lebih siswa dari total kuota 17,9 juta siswa.
Dengan demikian masih ada kuota yang tersisa bagi siswa SD-SMK sebanyak 7,72 juta siswa. Bagi siswa SD-SMK diharapkan dapat mengecek secara berkala di pip.kemdikbud.go.id.