UPDATE: KJP Plus Tahap 1 2022 Cair 28 April 2022, Segera Cek Namamu kjp.jakarta.go.id, Berapa Besaran Dananya?

- 28 April 2022, 22:40 WIB
Update terbaru pencairan dana KJP Plus tahap 1 2022 dimulai tanggal 28 April 2022
Update terbaru pencairan dana KJP Plus tahap 1 2022 dimulai tanggal 28 April 2022 /Tangkapan layar jakone mobile

SEPUTARLAMPUNG.COM - Update terbaru, KJP Plus tahap 1 2022 sudah cair pada 28 April 2022, segera cek namamu di kjp.jakarta.go.id. Cek juga berapa besaran dananya.

Kabar gembira untuk siswa SD, SMP, SMA, SMK, dana bantuan KJP Plus tahap 1 2022 sudah cair 28 April 2022.

Hal tersebut ditulis oleh akun instagram jakone.mobile yang berisikan info, "Pengumuman pencairan dana KJP Plus tahap 1 2022 bulan Mei akan Dimajukan mulai 28 April 2022, jumlah penerima 849.170", tulis akun instagram jakone.mobile.

Perlu diketahui bahwa data final penetapan penerima KJP Plus untuk siswa SD, SMP, SMA, dan SMK telah diberitahukan oleh Disdik DKI Jakarta pada 31 Maret 2022.

Baca Juga: Aktivasi Bank DKI SEGERA! Dana KJP Plus Tahap 1 2022 Sudah Cair pada 28 April 2022, Ini Syaratnya

Untuk siswa DKI Jakarta yang memenuhi syarat akan mendapatkan bantuan uang tunai dari pemprov DKI Jakarta.

Namun tidak semua siswa SD, SMP, SMA, SMK DKI Jakarta berhak mendapatkan dana KJP Plus tahap 1 2022.

Ada 5 kategori siswa yang berhak mendapatkan dana KJP Plus tahap 1 2022.

1. Siswa yang terdaftar atau tercatat aktif sekolah di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.

2. Siswa yang terdaftar dalam DTKS Kemensos, DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

3. Siswa yang merupakan warga DKI Jakarta.

4. Siswa yang berdomisili di DKI Jakarta.

5. Siswa yang memiliki Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga: 10 Rekomendasi SMP Unggulan Kota Sukabumi Jawa Barat untuk PPDB 2022: Ada SMP Yuwati Bhakti, SMPN 2 Sukabumi

Bantuan dana KJP Plus tahap 1 2022 diharapkan dapat membantu siswa dari kategori keluarga tidak mampu agar dapat menempuh pendidikan hingga tamat jenjang SMA/SMK.

Peserta didik atau siswa yang ingin mengetahui apakah dirinya lolos sebagai penerima KJP Plus dapat mengecek di link berikut ini.

- Masuk ke laman kjp.jakarta.go.id

- Pilih menu periksa status penerima KJP Plus

- Masukan NIK

- Pilih Tahun dan Pilih Tahap

- Kemudian klik cari

Namun, jika nama siswa nantinya tidak terdaftar dapat segera melaporkan melalui 3 cara berikut ini.

1. Segera hubungi Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Jamsos Dinas Sosial tingkat kelurahan sesuai KK dan domisili, atau

Baca Juga: 13 Pantun Lebaran Sambut Hari Raya Idul Fitri, Buah Nangka, Buah Kedondong, Bagi THR nya Dong

2. Laporkan langsung dengan mengakses laman resmi di link:
 
3. Lakukan pengaduan langsung melalui laman resmi di link:

Untuk siswa yang menempuh pendidikan di sekolah swasta akan mendapatkan dana tambahan berupa tambahan uang SPP.

Sebagaimana dikutip seputarlampung.com dari instagram UPT P4OP, berikut rincian dana yang akan diterima siswa SD, SMP, SMA, SMK, PKBM dan LKP.

- Siswa SD/MI/SLB sebesar Rp250.000 per bulan, untuk siswa SD/MI swasta mendapatkan tambahan SPP sebesar Rp130.000 per bulan

- Siswa SMP/MTs/SMPLB sebesar Rp300.000 per bulan, untuk siswa SMP/MTs swasta mendapatkan tambahan SPP sebesar Rp170.000 per bulan

- Siswa SMA/MA/SMALB sebesar Rp420.000 per bulan, untuk siswa SMA/MA swasta mendapatkan tambahan SPP sebesar Rp290.000 per bulan

- Siswa SMK sebesar Rp450.000 per bulan, untuk siswa SMK mendapatkan tambahan SPP sebesar Rp240.000 per bulan.

Baca Juga: Inilah 15 SMP Terbaik dan Unggulan Kota Bekasi, Jawa Barat Berdasarkan Nilai UN Referensi PPDB 2022

- PKBM sebesar Rp300.000 per bulan

- LKP sebesar Rp1,8 Juta per semester

Untuk pencairan dana KJP Plus tahap 1 2022 masih sama seperti tahun sebelumnya, yaitu melalui bank DKI.

Lalu bagaimana jika belum memiliki tabungan bank DKI? Berikut ini syarat dan tahapan untuk aktivasi bank DKI.

1. Kartu Keluarga (KK)

2. Surat keterangan dari sekolah yang berisi bahwa pengambil dana KJP adalah orang tua/wali dari siswa penerima KJP

3. KTP orang tua/wali siswa penerima KJP

4. Untuk siswa SMA/SMK dapat menunjukkan kartu pelajar/KTP

5. Mengisi formulir pembukaan rekening baru

Demikian informasi terkait update terbaru pencairan dana KJP Plus tahap 1 2022 yang dimulai tanggal 28 April 2022.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Disdik DKI Jakarta JakOne Mobile UPT P4OP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah