SEPUTARLAMPUNG.COM - Dana KJP (Kartu Jakarta Pintar) Plus Tahap 1 akan cair 6 (enam) kali mulai Mei 2022 dan ada tambahan bantuan uang pendidikan total Rp830.000? Simak informasi selengkapnya di sini.
Seperti diketahui, data final penerima bantuan pendidikan di DKI Jakarta ini telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta 31 Maret 2022.
Dimana siswa SD, SMP, SMA, dan SMK penerima KJP Plus Tahap 1/2022 yang menempuh pendidikan di sekolah swasta bisa mendapatkan tambahan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) hingga total Rp830.000.
Kendati demikian perlu diketahui, pencairan dana KJP Plus Tahap 1/2022 hanya akan diberikan kepada siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang penuhi 3 kategori ini:
1. Terdaftar atau tercatat aktif sekolah di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Terdaftar dalam DTKS Kemensos, DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
3. Warga DKI Jakarta, berdomisili di DKI JAKARTA, memiliki Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
Sama seperti skema penyaluran dana KJP Plus Tahap sebelumnya, pencairan dana bantuan pendidikan ini akan diberikan melalui rekening Bank DKI.
Kendati demikian, hingga saat ini Disdik DKI Jakarta belum mengumumkan secara resmi terkait kapan jadwal pencairan dana KJP Plus Tahap 2/2021.