• Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
• Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s.d Juni 2021.
• Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Apabila UMR di atas angka tersebut, maka ambang batas persyaratan sesuai dengan pekerja yang mendapatkan gaji UMR.
• Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.
• Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
Baca Juga: Cara Mendapatkan Bantuan KJP Plus 2022, Selain Warga Jakarta Bisa Tidak? Persiapkan Syarat Ini
Bagi penerima BSU, bagaimana mengecek BSU 2022 sebesar Rp1 juta, simak langkah-langkah pengecekannnya berikut ini.
1. Kunjungi website kemnaker.go.id.
2. Klik daftar akun, jika Anda belum memiliki akun.