Selain itu juga, penerima Program KJP Plus Tahap 1 dapat tambahan fasilitas bonus yang bisa dimanfaatkan oleh penerimanya.
Namun, tidak semua masyarakat bisa menerima program KJP Plus Tahap 1. Pihak pemprov DKI Jakarta benar-benar selektif supaya program yang satu ini tepat sasaran.
Siswa SD SMP SMA dan SMK harap melakukan cek nama penerima ke masing-masing sekolah atau juga bisa melalui laman kjp.jakarta.go.id agar dapat mengetahui sebagai penerima lanjutan KJP Plus Tahap 1.
Berikut Bonus yang didapatkan bagi siswa penerima KJP Plus 2022, yakni:
1. Adanya dana KJP Plus, anak usia 6 sampai dengan 21 tahun mudah mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal/Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun.
2. Adanya dana KJP Plus biaya personal pendidikan siswa menjadi ringan.
3. Adanya dana KJP Plus, peserta didik tidak perlu khawatir putus sekolah atau tidak melanjutkan pendidikan, akibat kesulitan ekonomi.
4. Adanya dana KJP Plus, mendorong siswa putus sekolah atau anak tidak sekolah agar mendapatkan layanan pendidikan di sekolah/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)/Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) atau satuan pendidikan nonformal lainnya.