Orang Tua Siswa Penerima KJP Plus Tahap 1 2022 Bisa Dapat Keuntungan Ini, Cair ke Rekening pada Awal Mei?

- 21 April 2022, 05:00 WIB
KJP Plus Tahap 1 2022
KJP Plus Tahap 1 2022 /Instagram @disdikdki

SEPUTARLAMPUNG.COM – Selain siswa SD, SMP, SMA, SMK, orang tua yang anaknya dinyatakan sebagai penerima KJP Plus Tahap 1/2022 juga akan menerima keuntungan dari bantuan dana pendidikan ini.

Seperti diketahui, data final siswa yang dinyatakan lolos sebagai penerima bantuan dana pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 1/2022 telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta pada 31 Maret 2022.

Adapun, siswa yang dinyatakan sebagai penerimanya dan sudah melakukan aktivasi rekening kini tinggal menunggu dana KJP Plus Tahap 1/2022 ditransfer ke rekening mereka masing-masing.

Sebagai catatan, dana KJP Plus Tahap 1/2022 hanya akan ditransfer ke rekening Bank DKI.

Baca Juga: Ketua DPR Puan Maharani Ingatkan Penyaluran THR ke ASN agar Tepat Waktu

Siswa SD, SMP, SMA, SMK yang ingin mengetahui apakah dirinya lolos sebagai penerima KJP Plus Tahap 1/2022 bisa mengeceknya dengan cara berikut:

  • Buka laman kjp.jakarta.go.id
  • Kemudian isi Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah didaftarkan
  • Pilih tahun dan tahap penyaluran
  • Klik 'Cek', dan keterangan mengenai status KJP Plus Anda akan muncul.

Siswa yang dinyatakan sebagai penerima KJP Plus Tahap 1/2022 akan mendapatkan bantuan dana pendidikan sebesar:

  • SD/MI/SLB: Biaya personal Rp250.000/bulan, ada tambahan uang SPP bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta sebesar Rp130.000/bulan
  • SMP/MTs/SMPLB: Biaya personal Rp300.000/bulan, ada tambahan uang SPP bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta sebesar Rp170.000/bulan
  • SMA/MA/SMASLB: Biaya personal Rp420.000/bulan, ada tambahan uang SPP bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta sebesar Rp290.000/bulan
  • SMK: Biaya personal Rp450.000/bulan, ada tambahan uang SPP bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta sebesar Rp240.000/bulan
  • PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) Paket A/B/C: Rp300.000
  • LKP (Lembaga Kursus Pelatihan): Rp1,8 juta/semester atau sekitar Rp300.000/bulan

Baca Juga: Daftar 99 Lokasi Titik Pemantauan Rukyatul Hilal Awal Syawal 1443 H-2022 M, Ini Link Nonton Sidang Isbat TVRI

Tak hanya dapat bantuan dana tunai, siswa penerima KJP Plus Tahap 1/2022 juga akan mendapatkan fasilitas gratis dalam bentuk:

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Instagram Bank DKI KJP Jakarta UPT P4OP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah