SEPUTARLAMPUNG.COM – Selain siswa SD, SMP, SMA, SMK, orang tua yang anaknya dinyatakan sebagai penerima KJP Plus Tahap 1/2022 juga akan menerima keuntungan dari bantuan dana pendidikan ini.
Seperti diketahui, data final siswa yang dinyatakan lolos sebagai penerima bantuan dana pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 1/2022 telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta pada 31 Maret 2022.
Adapun, siswa yang dinyatakan sebagai penerimanya dan sudah melakukan aktivasi rekening kini tinggal menunggu dana KJP Plus Tahap 1/2022 ditransfer ke rekening mereka masing-masing.
Sebagai catatan, dana KJP Plus Tahap 1/2022 hanya akan ditransfer ke rekening Bank DKI.
Baca Juga: Ketua DPR Puan Maharani Ingatkan Penyaluran THR ke ASN agar Tepat Waktu
Siswa SD, SMP, SMA, SMK yang ingin mengetahui apakah dirinya lolos sebagai penerima KJP Plus Tahap 1/2022 bisa mengeceknya dengan cara berikut:
- Buka laman kjp.jakarta.go.id
- Kemudian isi Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah didaftarkan
- Pilih tahun dan tahap penyaluran
- Klik 'Cek', dan keterangan mengenai status KJP Plus Anda akan muncul.
Siswa yang dinyatakan sebagai penerima KJP Plus Tahap 1/2022 akan mendapatkan bantuan dana pendidikan sebesar:
- SD/MI/SLB: Biaya personal Rp250.000/bulan, ada tambahan uang SPP bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta sebesar Rp130.000/bulan
- SMP/MTs/SMPLB: Biaya personal Rp300.000/bulan, ada tambahan uang SPP bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta sebesar Rp170.000/bulan
- SMA/MA/SMASLB: Biaya personal Rp420.000/bulan, ada tambahan uang SPP bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta sebesar Rp290.000/bulan
- SMK: Biaya personal Rp450.000/bulan, ada tambahan uang SPP bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta sebesar Rp240.000/bulan
- PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) Paket A/B/C: Rp300.000
- LKP (Lembaga Kursus Pelatihan): Rp1,8 juta/semester atau sekitar Rp300.000/bulan
Tak hanya dapat bantuan dana tunai, siswa penerima KJP Plus Tahap 1/2022 juga akan mendapatkan fasilitas gratis dalam bentuk: