SEPUTARLAMPUNG.COM - Dana PIP masih tersisa kuota 7,7 juta lebih siswa SD, SMP, SMA, dan SMK, dan bisa cair tanpa kartu KIP.
Sampai saat ini, mencairkan dana PIP bisa saja tanpa memerlukan KIP, simak caranya di artikel ini.
Pemerintah kembali mengadakan Program Indonesia Pintar (PIP) yang dicairkan di bulan April 2022.
Dana PIP sendiri ialah bantuan berupa uang tunai untuk anak usia sekolah yang berusia 6 sampai 21 tahun yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin, yang memiliki kartu KKS, PKH, yatim piatu, disabilitas, korban bencana alam/musibah.
Pemerintah berharap melalui bantuan pendidikan dana PIP dapat menarik siswa yang putus sekolah untuk kembali melanjutkan pendidikan.
Dana PIP dapat dicairkan melalui 2 bank penyalur yakni bank BRI dan BNI.
Dikutip seputarlampung.com dari website resmi pip.kemdikbud.go.id, berikut ini rincian data jumlah penerima PIP dan total dana yang belum tersalurkan hingga April 2022, serta cara untuk mencairkan dana PIP tanpa perlu kartu KIP.