1. Jumlah dana yang diterima siswa untuk setiap jenjang pendidikan lebih besar dibanding KJP sebelumnya
2. Bisa digunakan untuk tunai (ongkos transportasi dan uang saku) dan non-tunai (perlengkapan sekolah)
3. Ada dana tambahan bagi siswa kelas XII sebesar Rp500 ribu untuk persiapan ujian masuk perguruan tinggi untuk SMA atau Biaya Sertifikasi Profesi untuk SMK
4. Pakai KJP Plus, bisa gratis masuk beberapa tempat rekreasi dan edukasi, serta belanja pangan murah.
Dengan kenaikan alokasi dana pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI, maka uang yang diterima siswa pemegang KJP Plus setiap bulan bisa juga bertambah. Adapun rincian besaran dana KJP Plus Tahap 1 tahun 2022, antara lain:
- SD/MI/SDLB : Rp250.000 per bulan
- SMP/MTs/SMPLB : Rp300.000 per bulan
- SMA/MA/SMALB : Rp420.000 per bulan
- SMK : Rp450.000 per bulan