Dana PIP Kemdibud 2022 untuk 17,9 Juta Pelajar GAGAL Ditransfer ke 9 Kategori Ini, Mengapa? Ini Penyebabnya

- 16 April 2022, 05:45 WIB
Ilustrasi dana PIP Kemdikbud 2022.
Ilustrasi dana PIP Kemdikbud 2022. /Unsplash.

Berikut 9 kategori siswa yang tidak berhak menerima dana PIP 2022:

1. Peserta didik tidak punya Kartu Indonesia Pintar (KIP)

2. Peserta didik bukan berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus

Baca Juga: Niat Puasa Syawal Tulisan Arab, Latin dan Artinya, Rasululullah SAW Anjurkan 6 Hari Setara Satu Tahun Penuh

3. Peserta didik SMK yang tidak menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman

4. Peserta didik yang tidak punya SK nominasi penerima PIP

5. Peserta didik yang tidak punya SK pemberian PIP

6. Peserta didik yang tidak menjaga atau menyimpan KIP dengan baik

7. Peserta didik yang menyalahgunakan dana PIP yang diberikan

8. Peserta didik yang putus sekolah

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: indonesiapintar.kemdikbud.go.id pip.kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x