Apakah BSU Subsidi Gaji 2022 Cair ke Pemilik Rekening Bank BCA dan Swasta? Cek Perkiraan Jadwal Pencairan

- 15 April 2022, 09:40 WIB
Pemerintah akan salurkan kembali BSU di 2022/Antara
Pemerintah akan salurkan kembali BSU di 2022/Antara /

SEPUTARLAMPUNG.COM - Dana BSU atau BLT Subsidi Gaji sangat membantu pekerja atau buruh yang terdampak pandemi Covid-19, salah satunya dapat menekan angka pekerja yang terkena PHK di suatu perusahaan.

Bantuan BSU atau BLT Subsidi Gaji 2022 diperkirakan akan disalurkan akhir April ini dan bagi pekerja atau buruh yang sampai saat ini masih penasaran, apakah termasuk sebagai penerima bantuan subsidi upah 2022 bisa mengeceknya di bsu.kemnaker.go.id.

Beberapa pekerja atau buruh yang memiliki rekening BCA dan bank swasta tidak perlu cemas dan gelisah, sebab dana bantuan BLT subsidi gaji Rp1 juta dari Kementerian Ketenagakerjaan dipastikan akan diterima oleh para karyawan tersebut sesuai dengan syarat dan kriteria yang berlaku.

Baca Juga: Link Rekrutmen Bersama BUMN 2022, Ada 2.700 Lowongan Kerja, Berikut Jadwal, Syarat, dan Cara Melamarnya

Besaran dana bantuan BSU atau BLT Subsidi Gaji Ketenagakerjaan yang diterima Pekerja atau buruh sebesar Rp1 juta yang dicairkan langsung ke bank Himbara.

"Serta yang tidak kalah penting adalah mereviu data calon penerima BSU 2022 bersama BPJS Ketenagakerjaan, dan berkoordinasi dengan pihak Himbara selaku Bank Penyalur," kata Menaker melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Rabu (6/4/2022), sebagaimana dikutip Seputarlampung.com kemnaker.go.id pada 15 April 2022.

Artinya, untuk pencairan BLT atau BSU Subsidi Gaji Ketenagakerjaan 2022 hanya akan disalurkan melalui bank Himbara, yaitu BNI, Bank Mandiri, BRI, BTN, dan BSI.

Jika menilik dari pencarian tahun 2021, dana Rp. 1 Juta dari BSU atau BLT Subsidi Gaji disalurkan Kemnaker RI ke pemilik rekening BCA dan Bank Swasta melalui skema Burekol.

Baca Juga: Bakal Ditransfer ke 17,9 Juta Pelajar SD-SMP, SMA-SMK: Maaf, Dana PIP 2022 Hanya Bisa Cair ke 9 Tipe Siswa Ini

Skema Burekol merupakan skema pencairan yang lebih efektif dan cepat, Menaker Ida Fauziyah mengatakan bahwa Bank Himbara melakukan strategi jemput bola ke perusahaan-perusahaan yang pekerjanya belum memiliki rekening di Bank Himbara.

Skema ini diperuntukan ke pekerja yang belum memiliki rekening Bank Himbara nantinya akan dibuatkan skema Burekol atau pembukaan rekening kolektif (Burekol).

Pencairan BSU Rp1 juta 2022 dijadwalkan akan mulai disalurkan pada April. Namun, hingga saat ini belum jelas apakah mekanisme pencairan itu masih sama dengan tahun lalu atau tidak.

Baca Juga: Pemerintah dan DPR Sepakati Biaya Haji 2022, Berapa Besarannya? Berikut Jumlah Kuota Haji Indonesia 1443 H

Berdasarkan penjelasan tersebut, ada beberapa bocoran terkait syarat dan tipe pekerja yang bisa menerima BSU 2022, yakni:

• Pekerja merupakan WNI dibuktikan dengan KTP

• Pekerja atau buruh dengan gaji maksimal Rp3,5 juta

• Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

Apabila nama Anda tidak tercantum di daftar penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), namun sudah memenuhi syarat, maka Anda bisa melakukan pengaduan, nantinya data akan terus diperbaharui seiring dengan data yang disetor BPJS Ketenagakerjaan.

Pekerja atau karyawan bisa cek daftar penerima BLT Subsidi Gaji lewat WhatsApp bisa ke nomor 081380070175 atau link sebagai berikut https://wa.me/6281380070175.

Melalui nomor tersebut, Anda bisa memperoleh informasi kepesertaan, informasi klaim. informasi kanal layanan, e-form pengaduan, hingga informasi calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Baca Juga: Harga Emas Antam Terus Naik dalam Sepekan, Waktu yang Tepat untuk Menjual?

Atau juga bisa ke posko pengaduan terkait Bantuan Pemerintah Subsidi Upah atau BSU hanya dilakukan melalui website Kementerian Ketenagakerjaan RI di www.bsu.kemnaker.go.id atau melalui Call Center dengan nomor : 1500 630 pada hari Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB.

Demikian, penjelasan mengenai informasi penyaluran Dana BSU atau BLT Subsidi Gaji sangat ke pekerja atau buruh yang terdampak pandemi Covid-19 dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah