Skema ini diperuntukan ke pekerja yang belum memiliki rekening Bank Himbara nantinya akan dibuatkan skema Burekol atau pembukaan rekening kolektif (Burekol).
Pencairan BSU Rp1 juta 2022 dijadwalkan akan mulai disalurkan pada April. Namun, hingga saat ini belum jelas apakah mekanisme pencairan itu masih sama dengan tahun lalu atau tidak.
Berdasarkan penjelasan tersebut, ada beberapa bocoran terkait syarat dan tipe pekerja yang bisa menerima BSU 2022, yakni:
• Pekerja merupakan WNI dibuktikan dengan KTP
• Pekerja atau buruh dengan gaji maksimal Rp3,5 juta
• Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
Apabila nama Anda tidak tercantum di daftar penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), namun sudah memenuhi syarat, maka Anda bisa melakukan pengaduan, nantinya data akan terus diperbaharui seiring dengan data yang disetor BPJS Ketenagakerjaan.
Pekerja atau karyawan bisa cek daftar penerima BLT Subsidi Gaji lewat WhatsApp bisa ke nomor 081380070175 atau link sebagai berikut https://wa.me/6281380070175.
Melalui nomor tersebut, Anda bisa memperoleh informasi kepesertaan, informasi klaim. informasi kanal layanan, e-form pengaduan, hingga informasi calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).