Dana PIP Bisa Gagal Ditransfer ke 10 Tipe Siswa SD, SMP, SMA dan SMK Ini, Apa Sebabnya? Cek Namamu di Sini

- 14 April 2022, 19:30 WIB
10 kriteria yang tidak bisa mendapatkan bantuan dana PIP 2022.
10 kriteria yang tidak bisa mendapatkan bantuan dana PIP 2022. /PIP Kemdikbud

SEPUTARLAMPUNG.COM - Perlu diketahui untuk siswa SD, SMP, SMA, dan SMK tidak dipastikan semua mendapatkan dana PIP karena, ada 10 kriteria yang dipastikan gagal mendapatkan bantuan dana PIP 2022.

Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Seperti diketahui, dana PIP Kemdikbud telah dicairkan kepada sekitar 10,2 juta siswa mulai dari jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK.

 Baca Juga: YES! Pelajar SD-SMK Kategori Miskin/Kurang Mampu Bisa Daftar PIP Walau Tidak Punya KIP, Ini Syaratnya

Sasaran utama bantuan PIP merupakan peserta didik pemegang KIP, peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus, serta peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang, seperti bidang pertanian, perikanan, peternakan, kehutanan, pelayaran, dan kemaritiman.

Per April 2022 sudah cair ke 10,2 juta lebih siswa SD, SMP, SMA, dan SMK, apakah Anda termasuk penerima PIP?

Dikutip seputarlampung.com dari pip.kemdikbud.go.id, berikut rincian data jumlah penerima PIP dan total dana yang resmi tersalurkan per April 2022, yakni:

Alokasi Dana PIP:

SD: 10.360.614 siswa

SMP: 4.369.968 siswa

SMA: 1.367.559 siswa

SMK: 1.829.167 siswa

Total: 17.927.308 siswa.

 Baca Juga: INI Daftar 13 Universitas dengan Jurusan Teknik Terbaik di Indonesia sebagai Referensi UTBK SBMPTN 2022

Disalurkan:

SD: 5.568.839 siswa

SMP: 3 64.013 siswa

SMA: 683.806 siswa

SMK: 890.796 siswa

Jadi, data penyaluran PIP terbaru skala nasional di atas menunjukkan bantuan PIP sudah tersalurkan ke 10.207.454 siswa SD hingga SMA dan SMK.

Belum Dicairkan:

Jenjang SD: 4.792.407 siswa

Jenjang SMP: 1.306.121 siswa

Jenjang SMA: 683.753 siswa

Jenjang SMK: 938.371 siswa

Total siswa yang belum mendapatkan dana PIP: 7.720.652 siswa

 Baca Juga: Berapa Harga Samsung Galaxy A53 5G Sekarang? Bawa Chipset Samsung Exynos 1280, Segini Harga Terbaru April 2022

Besaran dana pendidikan yang diberikan untuk tiap jenjang pendidikan berbeda-beda, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014, yakni:

1. SD/MI/sederajat sebesar Rp225.000/semester atau Rp450.000/tahun.

2. SMP/MTs/sederajat Rp375.000/semester atau Rp750.000/tahun.

3. SMA/SMK/MA/sederajat sebesar Rp500.000/semester atau Rp1 juta/tahun.

Dana PIP dapat digunakan untuk biaya personal peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah atau kursus, biaya transportasi, uang saku, hingga biaya praktik atau biaya uji kompetensi.

Bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang masih penasaran, apakah dinyatakan sebagai penerima PIP dapat mengecek daftar penerima secara berkala dengan cara berikut, yakni:

1. Akses laman pip.kemdikbud.go.id

2. Isi data yang muncul di kolom "Cari Penerima PIP".

3. Isi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)

4. Isi tanggal lahir, bulan lahir, dan tahun kelahiran

5. Tulisan nama Ibu Kandung kemudian klik 'Cari'

6. Informasi terkait status kepesertaan PIP akan muncul.

 Baca Juga: UPDATE BSU 2022: 5 Rekening Baru Segera Terima Subsidi Gaji Rp 1 juta, Bukan Bank BCA dan Bank Swasta

Namun, tidak semua siswa yang terdaftar sebagai penerima dana bantuan PIP, ada sepuluh golongan siswa SD, SMP, SMA dan SMK yang tak bisa disalurkan dana PIP.

Berikut golongan siswa SD, SMP, SMA dan SMK yang dipastikan gagal menerima dana PIP 2022, di antaranya adalah:

1. Peserta didik tidak punya Kartu Indonesia Pintar (KIP).

2. Peserta didik bukan berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus.

3. Peserta didik SMK yang tidak menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.

4. Peserta didik yang tidak punya SK nominasi penerima PIP.

5. Peserta didik yang tidak punya SK pemberian PIP.

6. Peserta didik yang tidak menjaga atau menyimpan KIP dengan baik.

7. Peserta didik yang menyalahgunakan dana PIP yang diberikan.

8. Peserta didik yang putus sekolah.

9. Peserta didik yang tidak giat belajar, tidak tekun, dan tidak disiplin.

10. Peserta didik belum melakukan aktivasi rekening PIP.

Demikian, informasi terkait 10 kriteria yang tidak bisa mendapatkan bantuan dana PIP 2022.***

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: PIP Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x