3. Peserta Didik bukan dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
4. Peserta Didik bukan dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
5. Peserta Didik tidak berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
6. Peserta Didik tidak terkena dampak bencana alam
Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
7. Peserta Didik tidak mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
8. Tidak terdaftar sebagai peserta didik pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya
Itulah 8 kriteria siswa yang namanya dicoret dari daftar penerima PIP Kemdikbud 2022.***