Ada 8 Kriteria Siswa SD, SMP, SMA, SMK yang Namanya DICORET dari Daftar Penerima PIP Kemdikbud 2022, Apa Saja?

- 9 April 2022, 15:45 WIB
Ilustrasi PIP 2022.
Ilustrasi PIP 2022. /tangkap layar pip.kemdikbud.go.id/

3. Peserta Didik bukan dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan

4. Peserta Didik bukan dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera

5. Peserta Didik tidak berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan

Baca Juga: DIBUKA Hari ini, Segera Login dikdin.bkn.go.id untuk Daftar Sekolah Kedinasan 2022: Ini Syarat dan Caranya

6. Peserta Didik tidak terkena dampak bencana alam
Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah

7. Peserta Didik tidak mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah

8. Tidak terdaftar sebagai peserta didik pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya

Itulah 8 kriteria siswa yang namanya dicoret dari daftar penerima PIP Kemdikbud 2022.***

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: PIP Kemdikbud Jendela Kemdikbud Indonesia Pintar Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x