5. Tulisan nama Ibu Kandung kemudian klik 'Cari'
6. Informasi terkait status kepesertaan PIP akan muncul
Dimana peserta didik yang dinyatakan sebagai penerima dana PIP Kemdikbud, akan diberikan bantuan dana pendidikan sebesar:
1. SD/MI/sederajat sebesar Rp225.000/semester atau Rp450.000/tahun.
2. SMP/MTs/sederajat Rp375.000/semester atau Rp750.000/tahun
3. SMA/SMK/MA/sederajat sebesar Rp500.000/semester atau Rp1.000.000/tahun
Pencairan dana PIP dilakukan melalui dua rekening bank, yakni BNI dan BRI.
Siswa penerima PIP dengan jenjang SD, SMP, SMA, SMK, Paket A, Paket B, atau Kursus dapat mencairkan dana PIP di BRI, sedangkan pemegang KIP dengan jenjang SMA atau Paket C dapat mencairkannya di BNI.
Namun, seperti yang sudah dijelaskan di atas, ada 8 kriteria siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang namanya pasti dicoret dari daftar penerima PIP Kemdikbud, yakni:
1. Peserta didik bukan pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
2. Peserta didik bukan dari keluarga miskin/rentan miskin.