1. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan
4. Terdaftar sebagai penerima KJP Plus tahap 2 tahun anggaran 2021
Itulah informasi terbaru pencairan KJP Plus tahap 2 2021 sudah cair pada 5 April 2022.***