1. Siswa merupakan Peserta Didik pemegang KIP
2. Siswa Merupakan Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus
3. Siswa merupakan Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
4. Siswa merupakan Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
5. Siswa merupakan Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan, terdampak bencana alam, mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
6. Siswa merupakan Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
7. Siswa merupakan Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya
Demikian informasi alur pencairan dana PIP 2022 dan prediksi kapan dana PIP cair ke rekening BRI dan BNI.***