Alur Pencairan Dana PIP:
1. Proses penetapan penerima PIP
Program Indonesia Pintar dilaksanakan melalui seleksi penerima manfaat PIP dimulai dari pemadanan data antara data dari DTKS dan Dapodik.
Setelah pemadanan data dilakukan, Puslapdik melakukan verifikasi dan validasi terkait kelengkapan data dan kelogisannya sebelum dibuat SK Nominasi Penerima PIP.
2. Tahap validasi dan verifikasi
Kemudian, Puslapdik dan bank penyalur melakukan verifikasi dan validasi terkait rekening penerima yang sudah diaktivasi.
Baca Juga: SEGERA Cek di Link pip.kemdikbud.go.id, Per 9 April 2022 Dana PIP Sudah CAIR ke 890.796 Siswa SMK
3. Setelah diverifikasi, Puslapdik menerbitkan SK Pemberian PIP untuk calon penerima PIP dari usulan dinas pendidikan yang mana dinas pendidikan mengusulkan calon penerima PIP melalui aplikasi Sipintar.
Kemudian sekolah mengecek apakah status layak PIP peserta didik melalui Dapodik, setelah layak baru ditandai.