CEK Saldo BRI-BNI, PIP 2022 Cair hingga ke 10,2 Juta Siswa SD-SMK 8 April 2022, Ini Cara Cepat Mencairkannya

- 8 April 2022, 13:00 WIB
Patuhi 3 Hal Ini Jika Dana PIP SD, SMP, SMA, SMK 2022  Tak Mau Hangus!
Patuhi 3 Hal Ini Jika Dana PIP SD, SMP, SMA, SMK 2022  Tak Mau Hangus! /Dok. Puslapdik Kemdikbud

SEPUTARLAMPUNG.COM – Program Indonesia Pintar (PIP) 2022 jadi harapan banyak siswa SD, SMP, SMA, dan SMK untuk menunjang pendidikan mereka. Hingga 8 April 2022 ini, dana PIP telah cair di bank BRI dan BNI hingga ke 10,2 juta lebih siswa.

Sebagai informasi, alokasi pemberian PIP 2022 bagi siswa SD-SMK ini adalah sebanyak 17.927.308 siswa. Sehingga dari total yang telah dicairkan melalui bank BRI dan BNI hingga 8 April 2022, masih ada sisa kuota sebanyak 7.720.652.

Bagi Anda siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang merasa telah memenuhi semua persyaratan dan berhak mendapatkan dana bantuan PIP 2022, bisa mengecek status dan nama penerima di laman resmi PIP Kemdikbud dengan menggunakan NISN.

Baca Juga: Di Mana Tempat Menukar Duit Rupiah Baru untuk Lebaran di Bandarlampung? Catat Lokasi dan Tanggalnya

Cara mengecek status dan nama penerima PIP:

- Masuk atau buka laman pip.kemdikbud.go.id

- Pilih menu “Cek Penerima PIP”

- Kemudian, siswa diminta mengisi NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Ibu Kandung dalam kolom yang tersedia.

- Selanjutnya klik “Cek Data”

Baca Juga: Kapan THR Cair Tahun 2022? Pemkot Bandarlampung Bakal Siapkan Posko Pengaduan

Berikut sejumlah dana bantuan PIP yang diterima setiap siswa berdasarkan jenjang pendidikannya:

- Peserta didik jenjang SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450 ribu per tahun

- Peserta didik jenjang SMP/MTS/Paket B mendapatkan Rp750 ribu

- Peserta didik jenjang SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1 juta

Dana PIP yang telah ditransfer ini dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan, serta biaya uji kompetensi.

Baca Juga: Ini Data TERBARU Siswa Penerima PIP per 8 April 2022, Apakah Siswa yang Tidak Punya KIP Bisa Dapat Bantuan?

Dikutip dari jendela.kemendikbud.go.id, proses pencairan atau pengambilan dana PIP dapat dilakukan apabila pemegang KIP membawa bukti pendukung yang sah ke bank penyalur yang telah ditunjuk oleh pemerintah.

Untuk pengambilan dana PIP dapat dilakukan secara perorangan dan secara kolektif.

Khusus pengambilan bantuan dana PIP secara kolektif, hanya dapat dilakukan jika berada di wilayah yang memang sulit untuk mengakses bank penyalur.

Kriteria wilayah sulit yang bisa mengambil PIP secara kolektif:

- Tidak adanya kantor bank di kecamatan

- Biaya transport ke bank penyalur lebih besar dari bantuan yang akan diterima.

Pengambilan secara kolektif dapat dikuasakan kepada pihak sekolah melalui kepala sekolah/ketua lembaga/bendahara sekolah/bendahara lembaga.

Baca Juga: YES! Cek di Link pip.kemdikbud.go.id, MASIH ADA 7,7 Juta Lebih Siswa Penerima Dana PIP 2022 untuk SD -SMK

Pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP/SMK/Paket A/Paket B/Kursus dapat mencairkan dana PIP di BRI, sedangkan pemegang KIP dengan jenjang SMA/Paket C dapat mencairkannya di BNI.

Khusus pemegang KIP jenjang SD/SMP, pengambilan dana PIP harus didampingi orang tua/wali/guru.

Cara Mencairkan Dana Bantuan PIP:

- Siswa atau orang tua siswa melaporkan nomor KIP ke Sekolah, Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), atau Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP).

- Kemudian, sekolah memasukkan nomor KIP peserta didik ke layanan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud, sementara untuk lembaga lain harus mengusulkan pengesahan ke Dinas Pendidikan setempat.

Baca Juga: Cek Daftar Penerima PIP SD, SMP, SMA, SMK hingga April 2022 di Link Ini, Berikut Info Update Pencairan

- Dinas Pendidikan setempat akan menerima data usulan dari lembaga terkait.

- Data akan kembali diproses untuk selanjutnya diverifikasi oleh Direktorat Teknis Kemendikbud.

- Lembaga penyalur dana akan menerima instruksi untuk membuat rekening PIP siswa dan menyalurkan dana bila daftar penerima PIP telah disetujui.

- Lembaga penyalur dana bersama Dinas Pendidikan setempat mengeluarkan Surat Keputusan (SK) sang penerima manfaat dana PIP yang ditujukan kepada Sekolah/SKB/PKPM/LKP.

- Lembaga pendidikan tersebut selanjutnya akan menginformasikan kepada siswa/orang tua siswa bahwa dana siap dicairkan.

- Lembaga pendidikan akan membuat surat keterangan pencairan dana PIP sebagai pelengkap persyaratan peserta.

- Siswa atau orang tua siswa selanjutnya membawa surat keterangan tersebut dan persyaratan lain untuk mengambil dana PIP di lembaga resmi.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah