Salah satu tanda siswa menerima dana PIP 2022 yakni NISN dan namanya terdaftar di situs resmi pipkemdikbud.go.id/.
Dana PIP 2022 tidak bisa atau gagal cair jika siswa tidak penuhi 7 kriteria dan syarat di bawah ini.
1. Peserta didik yang tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)
2. Peserta didik bukan berasal dari dari keluarga miskin atau rentan miskin dengan pertimbangan khusus
3. Peserta didik SMK tidak sedang menempuh studi keahlian kelompok bidang pertanian, perikanan, peternakan, kehutanan, pelayaran, dan kemaritiman
Baca Juga: Kapan THR Cair Tahun 2022? Pemkot Bandarlampung Bakal Siapkan Posko Pengaduan
4. Peserta didik yang tidak memiliki Surat Keputusan (SK) Nominasi Penerima PIP. Dilansir dari laman Puslapdik Kemdikbud, SK nominasi Penerima PIP adalah SK penetapan peserta didik yang layak diberikan PIP namun belum melakukan aktivasi rekening.
5. Peserta didik yang tidak memiliki SK Pemberian PIP. SK Pemberian PIP adalah SK bagi peserta didik yang layak menerima PIP dan sudah mengaktivasi rekeningnya. Dimana dana PIP tersebut akan segera ditransfer ke rekening siswa yang bersangkutan.
6. Peserta didik yang tidak menjaga dan menyimpan KIP dengan baik.