Ini ANCAMAN SERIUS bagi Siswa SD, SMP, SMA, SMK Penerima PIP Kemdikbud yang Sepelekan 3 Hal Ini, Apa Saja?

- 6 April 2022, 12:30 WIB
Ilustrasi PIP Kemdikbud 2022.*
Ilustrasi PIP Kemdikbud 2022.* /Tangkapan layar/pip.kemdikbud.go.id/

Tiga kewajiban tersebut tidak bisa dianggap remeh. Penerima PIP harus benar-benar mematuhinya. Apabila dilanggar, maka kepesertaan sebagai penerima dana PIP akan dicabut. Dalam arti lain, peserta didik tidak akan menerima dana bantuan PIP.

Kendati demikian, jika tiba-tiba KIP peserta rusak atau hilang, masih bisa ditoleransi. Pihak Kemdikbud pun telah menyampaikan solusi terkait masalah ini.

Jika KIP rusak atau hilang, pemilik kartu dapat segera menghubungi kontak pengaduan PIP.

Untuk penggantian kartu baru ini, pemilik wajib memberitahukan nomor KIP dan menyertakan identitas diri.

Baca Juga: BSU 2022 Segera Cair ke Karyawan/Pekerja, Ini Dia Persyaratannya, Berapa Jumlah Kuota Penerimanya?

Untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, diharapkan peserta didik yang menerima manfaat PIP bisa menjaga baik-baik KIP yang telah diberikan.

Pasalnya, kartu KIP ini sangat penting, di mana ia adalah jaminan dan sebagai kepastian anak usia sekolah terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan.

Demikianlah ulasan mengenai Program Indonesia Pintar (PIP) beserta kewajiban yang harus dijalankan oleh setiap penerima manfaat, yaitu siswa SD, SMP, SMA, dan SMK agar dananya tidak dicabut.***

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: PIP Kemdikbud Indonesia Pintar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah