- Peserta didik pemegang KIP
- Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus
- Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: pertanian, perikanan, peternakan, kehutanan, pelayaran, dan kemaritiman.
Berikut rincian besaran dana PIP yang diberikan kepada setiap siswa:
1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000/tahun
2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000/tahun
3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000/tahun
Dana PIP ini bisa digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.
Kewajiban peserta didik penerima dana bantuan PIP
Dilansir seputarlampung.com dari pip.kemdikbud.go.id, peserta didik punya kewajiban yang harus ditaati, yaitu:
1. Menyimpan dan menjaga KIP dengan baik
2. PIP merupakan bantuan pendidikan, yang dana manfaatnya harus digunakan untuk keperluan yang relevan