Perlu diketahui, program KJP Plus ini dikeluarkan untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.
Selain itu, bantuan ini diadakan untuk mewujudkan terselenggaranya wajib belajar 12 tahun pelajar di wilayah DKI Jakarta.
Namun, dana KJP Plus tahap 1 2022 ini hanya diberikan kepada 3 tipe siswa berikut:
- Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
- Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
- Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
Siswa-siswi SD hingga SMA yang telah mendaftarkan diri dapat mengecek penerima yang lolos KJP Plus tahap 1/2022 dengan cara berikut:
- Buka LINK INI
- Kemudian Isi NIK
- Pilih tahun dan tahap penyaluran
- Klik 'Cek', kemudian keterangan mengenai status KJP Plus Anda pun akan muncul.
Bagi peserta didik yang tidak terdaftar dapat menghubungi Pusdatin Jamsos Dinas Sosial tingkat kelurahan sesuai KK dan domisili.
Demikian informasi 3 hari lagi daftar penerima KJP Plus tahap 1 2022 diumumkan serta 3 tipe siswa yang bakal lolos.***