Per 28 Maret 2022 Kuota PIP Sudah Tersalurkan ke 9, 76 Juta Siswa SD SMP SMA dan SMK, Cek Rincian Datanya

- 28 Maret 2022, 17:00 WIB
Ilustrasi pencairan dana PIP hingga 28 Maret 2022.
Ilustrasi pencairan dana PIP hingga 28 Maret 2022. /tangkapan layar indonesiapintar kemdikbud

Baca Juga: Tes Kepribadian: Pilih Salah Satu Gambar dan Temukan Poin Positif dan Negatif dalam Hidup Anda

Per 28 Maret 2022 sudah cair ke 9, 76 juta lebih siswa SD, SMP, SMA, dan SMK, apakah Anda termasuk penerima PIP? Silahkan, cek di bawah ini.

Dilansir dari laman PIP Kemdikbud, pencairan dana bantuan pendidikan ini telah tersalurkan lebih dari 9.765.103 siswa SD hingga SMA/SMK per 28 Maret 2022. Berikut rinciannya, yakni:

SD: 5.568.207
SMP: 3.063.847
SMA: 510.920
SMK: 622.129

Total siswa yang sudah menerima dana PIP: 9.765.103 siswa

Jadi, data penyaluran PIP terbaru skala nasional di atas menunjukkan bantuan PIP sudah tersalurkan ke 9.765.103 siswa SD hingga SMA dan SMK.

Penerima bantuan dari Program Indonesia Pintar (PIP) dapat dicek melalui laman pip.kemdikbud.go.id, yakni hanya dengan menggunakan NISN, tanggal lahir, dan nama ibu kandung, kemudian klik cari, untuk alur pengecekan lebih lengkap ada di akhir artikel ini.

Baca Juga: 7 Tips Pilih Program Studi atau Prodi pada Pendaftaran UTBK SBMPTN 2022 agar Tak Salah Jurusan Kuliah

Siapa saja yang tidak berhak mendapatkan bantuan dana Program Indonesia Pintar (PIP)?

1. Siswa tersebut bukan Peserta Didik pemegang KIP
2. Siswa tersebut bukan Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
3. Siswa tersebut bukan Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
4. Siswa tersebut bukan Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
5. Siswa tersebut bukan Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
6. Siswa tersebut bukan Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
7. Siswa tersebut bukan Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) dan tidak mengharapkan kembali bersekolah
8. Siswa tersebut bukan Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
9. Siswa tersebut bukan Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan non formal lainnya.

Baca Juga: Tips Zaidul Akbar untuk Persiapan Puasa: Sediakan 1 Buah Ini di Rumah Selama Ramadhan, Berkahnya Luar Biasa

Halaman:

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah