SEPUTARLAMPUNG – Program Indonesia Pintar (PIP) masih disalurkan oleh pemerintah bagi pelajar Indonesia, mulai jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK. Khusus siswa SMK, hingga Maret 2022 dana PIP sebesar Rp1 juta telah disalurkan ke 622.129 siswa.
Siswa SMK yang berhak mendapatkan dana PIP sebesar Rp1 juta ini adalah mereka yang masuk ke dalam 6 kriteria siswa sesuai persyaratan.
Dari hasil penelusuran Seputarlampung.com melalui laman resmi PIP Kemdikbud pada Sabtu, 26 Maret 2022, total tercatat dana PIP telah cair ke 9.765.103 juta siswa yang terdiri dari SD, SMP, SMA, dan SMK.
Bagi Anda siswa SMK, sebaiknya segera cek apakah termasuk 6 siswa yang berhak mendapatkan bantuan PIP ini, sehingga nantinya bisa langsung mencairkan dana bantuan yang telah disalurkan.
Dana PIP yang telah ditransfer ini dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan, serta biaya uji kompetensi.
Berikut 6 kriteria atau golongan siswa SMK yang dijamin atau berhak menerima dana PIP, yaitu:
Baca Juga: PT Konimex Membuka 9 Posisi Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA Sederajat, D3 Hingga S1, Buruan Lamar
1. Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang Pertanian