Berikut jawaban UPT P4OP:
“Selamat pagi. Berikut informasi terkait pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2021:
Pada tgl 26 November sudah dipindahbukukan dana KJP Plus untuk 3 bulan (dana personal untuk bulan November, Desember, dan Januari) dan tambahan dana SPP sekolah swasta untuk 5 bulan ke rekening penerima dalam kondisi terblokir.
Pada tgl 22 Desember sudah dipindahbukukan dana KJP Plus untuk 2 bulan (dana personal untuk bulan Februari dan Maret) ke rekening penerima dalam kondisi terblokir.
Pada tgl 28 Desember sudah dipindahbukukan dana KJP Plus untuk 1 bulan (dana personal untuk bulan April) dan tambahan dana SPP sekolah swasta untuk 1 bulan ke rekening penerima dalam kondisi terblokir.
Dana bulan November sudah dibukakan blokirannya/sudah dicairkan oleh Bank DKI pada tgl 26 November. Dana bulan Desember sudah dibukakan blokirannya/sudah dicairkan oleh Bank DKI pada tgl 8 Desember.
“Mohon diperhatikan dana yang dapat digunakan pada bulan Desember hanya dana sebesar 1 bulan, yaitu untuk SD/sederajat Rp 250.000, SMP/sederajat/PKBM Rp 300.000, SMA/sederajat Rp 420.000, dan SMK sebesar Rp 450.000. Sisa dananya untuk digunakan pada bulan berikutnya,” tulis akun @upt.p4op.
Berdasarkan penjelasan di atas, dana KJP Plus tahap 2 2021 periode April sebeneranya sudah dipindahbukukan ke rekening penerima.