Siapa Saja Nama Penerima KJP Plus Tahap 1/2022? Ini Daftarnya dan Cara Cek Status NIK di kjp.jakarta.go.id

- 17 Maret 2022, 16:30 WIB
Info KJP Plus Tahap I tahun 2022.
Info KJP Plus Tahap I tahun 2022. /Instagram @disdikdki

SEPUTARLAMPUNG.COM - Siapa saja nama penerima KJP Plus Tahap 1/2022? Cek NIK di kjp.jakarta.go.id, ternyata ada Siswa SD, SMP, SMA, dan SMK tak lolos KJP?

Beberapa hari lagi mendekati tanggal 31 Maret 2022 dan tanggal tersebut batas akhir data final penerima KJP Plus Tahap 1/2022 ditetapkan.

Artinya dana KJP Plus Tahap 1/2022 akan segera dicarikan ke masing-masing siswa penerima, mulai dari jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK.

Untuk penyaluran dana KJP Plus langsung melalui Bank DKI Jakarta, nantinya siswa akan diberikan akses rekening agar bisa menerima besaran dana sesuai jenjang pendidikan.

Baca Juga: Cara Mudah Cairkan Dana PIP melalui BRI dan BNI, Cek Penerima PIP di Link Ini dengan NISN Siswa SD, SMP, SMA

Para orang tua murid penerima dana KJP Plus Tahap 1/2022 bisa mengunduh dan mendaftar layanan JakOne Mobile Bank DKI, sebab layanan tersebut dapat memberikan kemudahan seperti terdapat mobile banking, e-wallet, bayar dan beli kebutuhan sehari-hari, cek rekening, penyimpanan bukti transaksi dan update informasi.

Berikut cara mudah mengaitkan layanan JakOne Mobile Bank DKI bagi anda yang sudah mendownload JakOne Mobile, yakni:

1. Login aplikasi JakOne Mobile.
2. Tekan Tombol Menu.
3. Pilih menu Rekening dan Kartu.
4. Masukkan Nomor Kartu dan Pin ATM anda.
5. Pastikan data nomor HP sudah sama, kemudian lanjutkan.
6. Selamat JakOne Anda sudah terhubung dengan rekening anda.

Baca Juga: Selalu Gagal Seleksi Kartu Prakerja? Ini CARA JITU Lolos Kartu Prakerja Gelombang 24 yang Dibuka Hari Ini

Masing-masing jenjang pendidikan akan menerima besaran dana KJP Plus tahap 1 yang berbeda dan untuk jenjang SD/MI/SDLB sebesar Rp250.000, sedangkan untuk jenjang SMP/Mts/SMPLB sebesar Rp300.000, kemudian untuk jenjang SMA/MA/SMALB sebesar Rp420.000, dan terakhir untuk jenjang SMK sebesar Rp450.000.

Selain uang tunai, para penerima KJP Plus Tahap 1/2022 mendapatkan bonus atau keuntungan, dikutip seputarlampung.com dari kjp.jakarta.go.id:

• Keuntungan yang pertama adalah Gratis Trans Jakarta

Siswa pemegang KJP Plus mendapatkan gratis Trans Jakarta dengan menunjukkan KJP, Kartu Pelajar dan berseragam sekolah.

• Keuntungan yang kedua adalah Gratis Masuk Ancol

Siswa pemegang KJP Plus mendapatkan gratis masuk ancol dengan menunjukkan KJP, Kartu Pelajar dan fotocopy KK.

Baca Juga: Ini 3 Kriteria Penerima KJP Plus Tahap 1 2022, Simak Jadwal Pengumuman Data Final dan LOGIN kjp.jakarta.go.id

Adapun jadwal dan alur pendaftaran calon penerima KJP Plus tahap 1/2022 adalah sebagai berikut:

• 18-25 Februari 2022: Pihak sekolah mengumumkan data calon penerima KJP Plus sementara yang berasal dari DTKS Pemprov DKI Jakarta

• 14-25 Februari 2022: Calon penerima wajib melengkapi berkas melalui sekolah

• 28 Februari-11 Maret 2022: Verifikasi berkas calon penerima

• 14-31 Maret 2022: Data final penerima KJP Plus tahap 1/2022 ditetapkan.

Bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang telah mendaftarkan diri untuk menjadi penerima KJP Plus tahap 1/2022 dapat mengecek data penerima terbaru di sini, yakni:

1. Buka kjp.jakarta.go.id.
2. Kemudian Isi NIK.
3. Pilih tahun dan tahap penyaluran.
4. Klik 'Cek', kemudian keterangan mengenai status KJP Plus Anda pun akan muncul.

Baca Juga: Lowongan Kerja Bidang Human Resources di Traktor Nusantara untuk Lulusan Sarjana, Cek Syarat dan Cara Daftar

Apabila nama siswa dinyatakan tidak terdaftar, Anda bisa segera melaporkannya melalui 3 cara berikut:

1. Segera hubungi Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Jamsos Dinas Sosial tingkat kelurahan sesuai KK dan domisili, atau

2. Cara kedua, Anda bisa laporkan langsung dengan mengakses laman resmi di link:
https://bit.ly/pusdatinjamsosdki

3. Anda juga bisa melakukan pengaduan langsung melalui laman resmi di link:
https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/public/listPengaduanKJP.php

Demikian, ulasan mengenai kelanjutan penyaluran KJP PLUS tahap 1 2022. Segera cek status penerima KJP Plus di link resmi kjp.jakarta.go.id dan ketahui besaran dana KJP yang diterima masing-masing jenjang pendidikan, dari SD, SMP, SMA, hingga SMK.***

 

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x