WAJIB TAHU! Lakukan Ini jika Nama Siswa Tak Ada di DTKS agar Dapat UANG TUNAI dan BONUS KJP Plus 2022

- 16 Maret 2022, 14:30 WIB
KJP Plus Kapan Cair? Simak Penjelasan Lembaga Penyalur Dana
KJP Plus Kapan Cair? Simak Penjelasan Lembaga Penyalur Dana /kjp.jakarta.go.id

Satu akun dapat digunakan untuk mendaftar beberapa rumah tangga. Jika ada kendala, dapat mengunjungi kelurahan sesuai alamat domisili dengan membawa dokumen berupa: KTP dan KK asli serta surat pengantar RT/RW (khusus warga non DKI).

Baca Juga: Cek Data Final Penerima KJMU Tahap 1 2022 di Link Ini, Apakah Nama Anda Berhak Dapat Bantuan hingga Rp9 Juta?

Selain itu, bagi peserta didik mulai dari siswa SD hingga SMA yang tidak terdaftar, juga dapat menghubungi:

- Pendamsos Kelurahan sesuai tempat tinggal untuk mengetahui terdaftar atau tidaknya dalam DTKS yang dikirimkan oleh Dinas Sosial ke Dinas Pendidikan.

- Satuan pelaksana pendidikan kecamatan untuk mengetahui sekolah peserta didik pada sistem pendataan KJP Plus

Berikut besaran dana KJP Plus per bulan yang akan dicairkan:

- SD/MI/SDLB : Rp250.000 per bulan, tambahan spp untuk sekolah swasta Rp130.000 per bulan. Bagi peserta didik baru akan mendapat maksimum Rp1000.000 untuk biaya pendidikan masuk sekolah.

- SMP/MTs/SMPLB : Rp300.000 per bulan, tambahan spp untuk sekolah swasta Rp170.000 per bulan. Bagi peserta didik baru akan mendapat maksimum Rp1.500.000 untuk biaya pendidikan masuk sekolah.

Baca Juga: PERHATIAN! Dana PIP Bakal Cair LAGI ke 10,3 Juta Siswa SD di Tahun 2022, Cuma Ini Persyaratannya

- SMA/MA/SMALB : Rp420.000 per bulan, tambahan spp untuk sekolah swasta Rp290.000 per bulan. Bagi peserta didik baru akan mendapat maksimum Rp2.500.000 untuk biaya pendidikan masuk sekolah

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x