4. Kemudian klik cek
Jika siswa telah memenuhi semua persyaratan, tetapi belum menerima dana bantuan dari KJP Plus, dapat menghubungi Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Jamsos Dinas Sosial tingkat kelurahan sesuai KK dan domisili.
Selain itu, siswa juga bisa mencari informasi melalui link https://bit.ly/pusdatinjamsosdki.
Berikut besaran dana KJP Plus per bulan untuk masing-masing tingkat pendidikan :
Sekolah/Madrasah Negeri, PKBM, dan LKP
- SD/MI/SLB : Rp250.000
- SMP/MTS/SMPLB : Rp300.000
- SMA/MA/SMALB : Rp420.000
- SMK : Rp450.000