CEK JakOne Mobile dan ATM Bank DKI, Nama Siswa Calon Penerima KJP Plus Tahap 1 2022 Ditetapkan Hari Ini

- 14 Maret 2022, 11:16 WIB
Ilustrasi pelajar yang berhak menerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.
Ilustrasi pelajar yang berhak menerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. /puslapdik.kemdikbud.go.id

4. Kemudian klik cek

Baca Juga: Login kjp.jakarta.go.id, Cek Nama Siswa Penerima KJP Plus Tahap 1 2022, Kapan Jadwal Pencairan Dimulai?

Jika siswa telah memenuhi semua persyaratan, tetapi belum menerima dana bantuan dari KJP Plus, dapat menghubungi Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Jamsos Dinas Sosial tingkat kelurahan sesuai KK dan domisili.

Selain itu, siswa juga bisa mencari informasi melalui link https://bit.ly/pusdatinjamsosdki.

Berikut besaran dana KJP Plus per bulan untuk masing-masing tingkat pendidikan :

Sekolah/Madrasah Negeri, PKBM, dan LKP

- SD/MI/SLB : Rp250.000

- SMP/MTS/SMPLB : Rp300.000

- SMA/MA/SMALB : Rp420.000

- SMK : Rp450.000

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Instagram kjp.jakarta.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah