1. Digunakan untuk biaya personal peserta didik, seperti biaya transportasi dan uang saku.
2. Untuk membeli perlengkapan sekolah atau kursus.
3. Membayar biaya praktik atau biaya uji kompetensi.
Selain itu, penerima PIP juga harus memenuhi beberapa kewajiban, apabila tidak ingin dana PIP 2022 gagal dicairkan atau disalurkan, yakni:
1. Menjaga dan menyimpan KIP dengan baik. Pasalnya, setiap peserta didik hanya berhak memiliki 1 (satu) KIP.
2. Dana manfaat PIP harus digunakan untuk keperluan yang relevan dengan pendidikan yang sedang ditempuh
3. Tidak boleh putus sekolah dan belajar dengan rajin, disiplin, dan tekun.
Namun, jika tanpa sengaja KIP hilang karena terjatuh di jalan, peserta didik yang kehilangan bisa menghubungi kontak pengaduan PIP dengan melakukan 4 (empat) cara mudah ini, yakni:
1. Kunjungi laman pengaduanpip.kemdikbud.go.id
2. SMS ke nomor 0857-7529-5050 atau 0811-976-929
Dengan format: Propinsi#Kabupaten/Kota#NomorKIP#NamaPenerima#IsiPesan
3. Kirim email ke [email protected]
4. Hubungi nomor telepon 021 5703303 atau 021 57903020
Perlu diingat, untuk penggantian kartu baru, pemilik KIP wajib memberitahukan nomor KIP dan menyertakan identitas diri.
Demikian informasi terbaru terkait pencairan dana PIP 2022 bagi 10 Juta lebih siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang kemungkinan akan disalurkan pada bulan ini, lengkap cara cek nama penerima PIP.***