PENGUMUMAN! Nama Calon Penerima KJP Plus Tahap 1 Ditetapkan 4 Hari Lagi, Cek di Link kjp.jakarta.go.id

- 10 Maret 2022, 18:30 WIB
Dana KJP Plus Tahap 1/2022
Dana KJP Plus Tahap 1/2022 /Instagram/@disdikdki

SEPUTARLAMPUNG.COM – Kabar baik, daftar nama calon penerima KJP Plus Tahap 1/2022 segera ditetapkan. Siswa SD, SMP, SMA, hingga SMK dapat melakukan pengecekan melalui link resmi, yakni kjp.jakarta.go.id.

Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) tahap 1 merupakan program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA dan SMK dengan biaya penuh dari APBD Provinsi.

Pendaftaran KJP Plus Tahap 1 periode 2022 sudah dibuka sejak 18 Februari dan berakhir pada 25 Februari 2022.

Baca Juga: 6 Manfaat Daun Pepaya untuk Kesehatan, Salah Satunya Mampu Mengobati Gejala Demam Berdarah

Artinya, tinggal empat hari lagi, nama-nama calon penerima KJP Plus Tahap 1/2022 dapat segera diketahui oleh orang tua maupun siswa itu sendiri.

Masing-masing jenjang pendidikan akan menerima besaran dana KJP Plus tahap 1 yang berbeda dan untuk jenjang SD/MI/SDLB sebesar Rp250.000, sedangkan untuk jenjang SMP/Mts/SMPLB sebesar Rp300.000, kemudian untuk jenjang SMA/MA/SMALB sebesar Rp420.000, dan terakhir untuk jenjang SMK sebesar Rp450.000.

Selain uang tunai, para penerima KJP Plus Tahap 1/2022 mendapatkan bonus atau keuntungan, dikutip seputarlampung.com dari kjp.jakarta.go.id:

Baca Juga: Penerima Kartu Prakerja Gelombang 23 Telah Diumumkan, yuk Lakukan Ini jika Anda Resmi LOLOS! Simak 3 Tandanya

• Keuntungan yang pertama adalah Gratis Trans Jakarta

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: Instagram KJP Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah