CEK ATM BNI atau BRI! PIP Tersalurkan ke 510.920 Siswa SMA hingga Maret 2022, Apakah Termasuk Namamu?

- 7 Maret 2022, 14:40 WIB
Ilustrasi PIP 2022.
Ilustrasi PIP 2022. /tangkap layar pip.kemdikbud.go.id/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Buruan cek namamu di laman resmi Program Indonesia Pintar (PIP), kemudian cek ATM BNI atau BRI, karena dana PIP sudah tersalurkan ke 510.920 Siswa SMA. Berikut rincian kuotanya yang dapat dilihat di akhir artikel ini.

Bagi siswa yang merasa belum menerima dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) harap melakukan pengecekan ke rekening masing-masing atau bisa melakukan aduan ke sekolah terkait pencairan PIP.

Bagi siswa yang dinyatakan menerima dana PIP, harap bersabar dan menunggu jadwal pencairan PIP di 2022.

Baca Juga: 212 LOWONGAN KERJA DIBUKA untuk Lulusan SMA SMK DIII DIV, S1-S2 di UGM, Deadline Loker 18 Maret 2022

Dana bantuan PIP diharapkan dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan, serta biaya uji kompetensi.

Melalui program ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.

PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.

Baca Juga: Kapan Pendaftaran UTBK-SBMPTN 2022? Berikut Syarat, Materi Ujian, hingga Biaya Pendaftaran Mahasiswa Baru

Penerima bantuan dari Program Indonesia Pintar (PIP) dapat dicek melalui laman pip.kemdikbud.go.id, yakni hanya dengan menggunakan NISN, tanggal lahir, dan nama ibu kandung, kemudian klik cari, untuk alur pengecekan lebih lengkap ada di akhir artikel ini.

Dilansir seputarlampung.com dari laman PIP Kemdikbud, pencairan dana bantuan pendidikan ini telah tersalurkan ke lebih dari 7,7 juta siswa SD hingga SMA dan SMK per 7 Maret 2022.

Berikut rincian data pencairan dan alokasi bantuan Dana PIP per 7 Maret 2022 pada tiap jenjang pendidikan seperti dilansir dari laman PIP Kemdikbud:

Baca Juga: Masih Diverifikasi! Simak Alur Pendataan Siswa Penerima KJP Plus Tahap 1 Tahun 2022, Kapan Mulai Cair?

Jenjang SD: 4.292.251 siswa

Jenjang SMP: 2.367.643 siswa

Jenjang SMA: 510.920 siswa

Jenjang SMK: 622.129 siswa

Total: 7.792.943 siswa

Jadi, data penyaluran PIP terbaru skala nasional di atas menunjukkan bantuan PIP sudah tersalurkan ke 7.792.943 siswa SD hingga SMA dan SMK.

Baca Juga: Bantuan PIP 2022 Ditransfer Lagi ke 7 Juta Pelajar SD-SMA, Tapi Maaf Hanya untuk 9 Kategori Siswa Ini, Siapa?

Berikut cara cek penerima dana PIP Kemdikbud:

1. Akses laman pip.kemdikbud.go.id
2. Isi data yang muncul di kolom "Cari Penerima PIP".
3. Isi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
4. Isi tanggal lahir, bulan lahir, dan tahun kelahiran
5. Tulisan nama Ibu Kandung kemudian klik 'Cari'
6. Informasi terkait status kepesertaan PIP akan muncul.

Besaran dana pendidikan yang diberikan untuk tiap jenjang pendidikan berbeda-beda, sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014, yakni:

1. SD/MI/sederajat sebesar Rp225.000/semester atau Rp450.000/tahun.
2. SMP/MTs/sederajat Rp375.000/semester atau Rp750.000/tahun
3. SMA/SMK/MA/sederajat sebesar Rp500.000/semester atau Rp1.000.000/tahun

Baca Juga: UPDATE! Info Terbaru Perkembangan Covid-19 di Indonesia 6 Maret 2022 Mencapai Angka 24.867

Dana PIP dapat digunakan untuk biaya personal peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah atau kursus, biaya transportasi, uang saku, hingga biaya praktik atau biaya uji kompetensi.

Jika menilik penyaluran PIP tahap sebelumnya, pencairan bantuan PIP akan dilakukan jika siswa SD, SMP, SMA, dan SMK telah melakukan aktivasi rekening SimPel (Simpanan Pelajar) di BNI ataupun BRI.

Siswa penerima PIP dengan jenjang SD, SMP, SMA, SMK, Paket A, Paket B, atau Kursus dapat mencairkan dana PIP di BRI, sedangkan pemegang KIP dengan jenjang SMA atau Paket C dapat mencarinya di BNI.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH! Dana PIP 2022 Sudah Cair ke 7.792.943 Siswa SMK, Cek Nama Penerima di pip.kemdikbud.go.id

Penyaluran PIP diawasi oleh beberapa Lembaga dan Instansi pemerintah secara Internal dan eksternal, di lingkungan Internal PIP diawasi oleh sekolah/lembaga pendidikan, kemudian di lingkungan eksternal PIP diawasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian pendidikan dan Kebudayaan, dan Badan pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Hingga saat ini belum ada jadwal lanjutan pencairan dana PIP Kemdikbud kepada siswa, baik jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK.

Demikian, ulasan mengenai informasi rincian kuota pencairan dana PIP ke siswa SD, SMP, SMA dan SMK, serta pantau laman penyalurannya PIP melalui website resmi pip.kemdikbud.go.id.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah