SEPUTARLAMPUNG.COM – Bantuan Program Indonesia Pintar atau PIP tahun 2022 kembali ditransfer ke lebih dari 7 juta siswa mulai dari SD, SMP, SMA, dan SMK. Akan tetapi dana PIP tersebut hanya diperuntukan bagi 9 kategori siswa ini. Siapa sajakah? Simak ulasan berikut.
Perlu diketahui, PIP merupakan bantuan uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Besaran dana PIP yang diberikan yakni mulai dari Rp450.000 untuk jenjang SD hingga Rp1 juta untuk jenjang SMA.
Dana tunai tersebut dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.
Di tahun 2022, dana PIP telah dicairkan kembali kepada siswa yang telah memenuhi persyaratan yang berlaku.
Seperti dikutip seputarlampung.com dari pip.kemdikbud.go.id pada Minggu, 6 Maret 2022, diketahui dana PIP sudah dicairkan kepada lebih dari 7,7 juta siswa SD hingga SMK. Berikut rinciannya:
- SD: 4.292.251 siswa
- SMP: 2.367.643 siswa
- SMA: 510.920 siswa
- SMK: 622.129 siswa
- Total: 7.792.943 siswa.
Perlu diketahui, bantuan PIP hanya akan disalurkan kepada peserta didik telah memenuhi syarat penerima.