UPDATE: Presiden Jokowi Tanggapi Soal JHT 56 Tahun, Menaker akan Revisi Aturan JHT BPJAMSOSTEK Lebih Sederhana

- 23 Februari 2022, 08:10 WIB
Presiden RI Jokowi
Presiden RI Jokowi /Instagram/@jokowi/

SEPUTARLAMPUNG.COM – Polemik aturan Jaminan Hari Tua (JHT) mendapat respons dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Terkait hal ini, orang nomor satu di Indonesia itu memanggil Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah pada Senin, 21 Februari 2022 pagi.

Pemanggilan ini dilakukan Jokowi setelah melihat reaksi masyarakat, terutama para pekerja dan buruh yang merasa adanya ketidakadilan dan dipersulit dalam mencairkan dana JHT mereka.

Seperti diketahui, Menaker membuat kebijakan baru terkait dana JHT di 2022 ini melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Baca Juga: INFO LOKER: Lowongan Pekerjaan SMA di Jakarta, PT Mora Telematika Indonesia Buka Posisi Sales Executive Retail

Dalam aturan terbaru tersebut, disebutkan bahwa pencairan JHT 100 persen hanya dapat dilakukan ketika peserta berusia 56 tahun, mengalami cacat total, atau meninggal dunia.

Artinya, para pekerja tidak bisa mengklaim dana JHT mereka meskipun terjadi pemutusan hubungan kerja atau PHK dari perusahaan di usia sebelum 56 tahun.

Hal inilah yang menimbulkan reaksi keras dari masyarakat. Karena aturan ini dinilai sangat tidak adil dan mempersulit pekerja mendapatkan haknya.

Baca Juga: Info Cuaca DKI Jakarta Rabu 23 Februari 2022, 3 Wilayah Diprakirakan Hujan Disertai Petir Siang Ini

Padahal di aturan sebelumnya, dana JHT pekerja ini dapat langsung dicairkan setelah satu bulan tidak bekerja atau mengundurkan diri.

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah