Syarat Membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk WNI dan WNA, Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan

- 22 Februari 2022, 18:45 WIB
Persyaratan pembuatan SKCK Online.
Persyaratan pembuatan SKCK Online. /tangkapan layar instagram/@skck_polres_rejang_lebong

2. Fotokopi KTP dan Surat Nikah Apabila Sponsor dari Suami/Istri warga Negara Indonesia (WNI)

3. Fotokopi Paspor

4. Fotokopi kartu ijin Tinggal Terbatas (KITAS) atau kartu ijin tinggal tetap (KITAP)

5. Fotokopi IMTA dari KEMANAKER RI

6. Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian

Baca Juga: TERBARU: CARA Membuat KIP untuk Siswa SD, SMP, SMA/SMK agar Dapat Bantuan PIP dan BLT 2022, Perlu 5 Syarat Ini

7. Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari

8. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022, mulai 1 Maret 2022 masyarakat harus melengkapi data dengan fotokopi kartu BPJS Kesehatan untuk membuat SIM, STNK, SKCK, jual-beli tanah, hingga mengurus haji dan umrah.

Demikian syarat dan berkas yang diperlukan untuk membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polsek, Polres, Polda, maupun Mabes Polri untuk WNI dan WNA.***

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: skck.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah