2. Fotokopi KTP dan Surat Nikah Apabila Sponsor dari Suami/Istri warga Negara Indonesia (WNI)
3. Fotokopi Paspor
4. Fotokopi kartu ijin Tinggal Terbatas (KITAS) atau kartu ijin tinggal tetap (KITAP)
5. Fotokopi IMTA dari KEMANAKER RI
6. Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian
7. Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari
8. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022, mulai 1 Maret 2022 masyarakat harus melengkapi data dengan fotokopi kartu BPJS Kesehatan untuk membuat SIM, STNK, SKCK, jual-beli tanah, hingga mengurus haji dan umrah.
Demikian syarat dan berkas yang diperlukan untuk membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polsek, Polres, Polda, maupun Mabes Polri untuk WNI dan WNA.***