AYO DAFTAR SEKARANG di Link Ini! DTKS DKI Jakarta Tutup Hari Ini, Berikut Syarat Penerima dan Cara Daftarnya

- 20 Februari 2022, 10:20 WIB
Ilustrasi bantuan sosial dari pemerintah.
Ilustrasi bantuan sosial dari pemerintah. /Pixabay/EmAji

SEPUTARLAMPUNG.COM – Berikut adalah cara mudah dan cepat untuk daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) secara online bagi warga DKI Jakarta. Pendaftaran dilakukan melalui link resmi dtks.jakarta.go.id. Simak syarat dan cara daftarnya berikut ini.

DTKS adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).

DTKS merupakan slah satu acuan pemberian bantuan sosial baik yang berasal dari APBD (KLJ, KPDJ, KAJ, KJMU, KJP Plus) maupun APBN (PKH, BPNT, PBI).

Pendaftaran DTKS di link dtks.jakarta.go.id bagi warga DKI Jakarta ini telah dibuka sejak 2 Februari 2022 dan akan ditutup pada 20 Februari 2022.

Baca Juga: Daftar 5 HP Harga 2 Jutaan Terbaik, Ada Samsung dan OPPO yang Ikut Bersaing dengan Fitur Canggihnya

Pengumuman terkait pendaftaran DTKS DKI Jakarta disampaikan oleh Pemprov DKI Jakarta melalui akun Twitter resmi @DKIJakarta pada 31 Januari 2022.

Sebagai informasi, berikut rumah tangga yang tidak dapat diusulkan DTKS DKI Jakarta:

1. Warga ber-KTP non DKI

2. Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/POLRI/Anggota DPR/DPRD

Halaman:

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x