Ustadz Khalid Basalamah Resmi Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Ini Klarifikasinya Soal Video tentang Wayang

- 21 Februari 2022, 17:15 WIB
Ustadz Khalid Basalamah
Ustadz Khalid Basalamah /Tangkap layar kanal YouTube/Khalid Basalamah Official

“Pada dasarnya Polri menerima setiap laporan yang disampaikan oleh masyarakat yang berpotensi gangguan. Tentunya laporan tersebut diverifikasi terlebih dahulu, baru dilakukan penyelidikan apakah ada unsur pidana atau tidaknya,” ujarnya.

Seperti diketahui, beberapa waktu ini Ustadz Khalid Basalamah tengah menjadi perbincangan publik terkait isi ceramahnya tentang wayang.

Dalam potongan video yang beredar, Ustadz Khalid Basalamah mengatakan agar para pemilik wayang sebaiknya memusnahkan koleksinya, sebab mengoleksi wayang hukumnya haram dalam Islam.

Sebelumnya, Ustadz Khalid Basalamah mengunggah video klarifikasi dan permintaan maafnya di di kanal YouTube Khalid Basalamah Official pada Senin, 14 Februari 2022.

Ia memberikan klarifikasi dan menyampaikan permohonan maaf terkait potongan video ceramah dirinya yang membahas soal wayang.

Baca Juga: Jangan Remehkan! Inilah Hukum dan Akibat Tak Bayar Utang Meski Utang Riba, Ini Kata Ustadz Khalid Basalamah

Video ceramah soal wayang itu merupakan potongan pertanyaan yang diajukan oleh jemaah di Masjid Blok M Jakarta beberapa tahun silam.

"Video ini kami buat untuk klarifikasi sekaligus permohonan maaf tentunya atas potongan pertanyaan yang diajukan oleh jemaah beberapa tahun lalu di Masjid Blok M di Jakarta dan sekaligus jawaban kami tentang masalah wayang," kata Ustadz Khalid Basalamah sebagaimana dikutip dari Seputar Tangsel pada artikel: Ustadz Khalid Basalamah Minta Maaf dan Bantah Haramkan Wayang.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah mengharamkan wayang dalam ceramahnya tersebut.

 

Halaman:

Editor: Desy Listhiana Anggraini

Sumber: PMJ News Seputar Tangsel ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah