SEPUTARLAMPUNG.COM - Pendakwah Ustadz Khalid Basalamah per 17 Februari 2022 lalu resmi dilaporkan oleh artis sekaligus Ketua Humas DPP Setya Kita Pancasila, Sandy Tumiwa.
Sandy melaporkan Ustadz Khalid Basalamah ke Bareskrim Polri terkait ujaran kebencian dan penodaan budaya terkait potongan video tentang wayang.
Kini, penyidik Bareskrim Polri sedang menyelidiki laporan dengan nomor LP/B/0069/II/2022/SPKT tersebut.
"Terkait laporan saudara ST, Bareskrim telah menerima laporan dari saudara ST dengan nomor LP/B/0069/II/2022/SPKT Bareskrim Polri pada 17 Februari 2022. Pelapor atas nama ST dan terlapor KB," terang Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat, 18 Februari 2022 dikutip dari PMJ News.
Ustadz Khalid Basalamah dilaporkan atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian atau kejahatan tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.
"Seperti dalam Pasal 14 KUHP dan atau Pasal 15 KUHP, Pasal 16 Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi RAS dan Etnis, serta Pasal 156 KUHP pada hari Sabtu tanggal 12 Februari 2022 di Jakarta Pusat," jelasnya.
Lebih lanjut, Ramadhan mengatakan bahwa laporan tersebut akan diverifikasi dan dilakukan penyelidikan terlebih dahulu.